Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Mantan Kepala Bandara (Kabandara) Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Hendro Harijono dan Kepala Bidang (Kabid) Kelistrikan Bandara, Waluyo, sama-sama ungkap fakta terbaru dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lampu run way dan mesin genset di Bandara Hang Nadim.
Keduanya sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang dan saling ungkap kesalahan masing-masing.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan dan sekaligus sebagai ketua majelis, Parulian Lumban Turuan SH MH, terlihat tidak seperti persidangan biasanya, Senin (23/2/2015).
Dalam mengungkap fakta yang sebenarnya, kali ini majelis hakim secara terang-terangan mengaku pusing dengan keterangan kedua terdakwa. Kedua terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk masing-masing terdakwa dan sekaligus pemeriksaan kedua terdakwa.
Dalam persidangan kedua terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmet (PPK), Waluyo sebagai saksi atas terdakwa Hendro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengedaan lampu run way dan mesin genset.
Kurang lebih selama 2 jam menjadi saksi, dengan tensi yang cukup tinggi, akhirnya saksi ungkap keterlibatan terdakwa dalam menginterfensi pejabat yang terlibat dalam panitia pengadaan barang dan jasa di Bandara Hang Nadim Batam.
Anda sedang membaca artikel tentang
Fakta Baru: "Saya Diancam Kabandara, Kalau Tidak Akan Dipindahkan ke Timur"
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/fakta-baru-diancam-kabandara-kalau.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Fakta Baru: "Saya Diancam Kabandara, Kalau Tidak Akan Dipindahkan ke Timur"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Fakta Baru: "Saya Diancam Kabandara, Kalau Tidak Akan Dipindahkan ke Timur"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar