Pertanyaan:
Syarat Keabsahan AJB
Selamat siang Tribun Batam, tiga bulan lalu saya ada membeli sebuah rumah. Sertifikat rumah sudah dipecah atas nama orang lain yang kemudian dikuasakan kepada pemilik developer. Apakah dalam proses pembuatan AJB harus ditandatangani sebanyak empat kali oleh masing-masing pihak? Terima kasih.
Pengirim: +62852643002xx
Jawaban:
Harus Diketahui Pasangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tanda tangan sesuai dengan isinya yang berkaitan dengan hal-hal yang memerlukan tanda tangan. Untuk proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pembuatan AJB harus dihadiri oleh penjual dan pembeli (suami-istri apabila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis dan dihadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang bisa dipertanggungjawabkan.
Notaris atau PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan Notaris atau PPAT. Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh Notaris/PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan kepada penjual dan pembeli.
Jika sudah memiliki sertifikat artinya yang bersangkutan adalah pemilik yang berhak atas tanah tersebut. Kalau yang ditanyakan apakah aman atau tidak, yang jelas apabila ada gugatan atau yang lainnya, yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dialah yang berhak atas tanah tersebut dengan dibuktikan adanya sertifikat. Demikian penjelasan dan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Anita Widiawati
Manajer Marketing Lintang Mutiara Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Keabsahan Akte Jual Beli Rumah
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/keabsahan-akte-jual-beli-rumah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keabsahan Akte Jual Beli Rumah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keabsahan Akte Jual Beli Rumah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar