Laporan Tribunnews Batam, Aprizl
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Kedua orang tua korban dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Pz, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang juga mantan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Lingga, meminta agar terdakwa dihukum setimpal dan seberat-beratnya.
Permintaan itu, dinilai orangtua korban sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya, sebut saja namanya Mawar (16), siswi kelas 2 SMA di Tanjungpinang pada saat kejadian beberapa waktu lalu.
"Yang pasti kami tidak terima atas perlakuan dan perbuatan terdakwa terhadap anak saya ketika itu,"ujar kedua orangtua Mawar, ketika ditemui wartawan di PN Tanjungpinang, Senin (2/2/2015).
Dikatakan, kejadian tersebut baru diketahui ibu korban setelah adanya SMS dari anaknya, bahwa ia telah disekap dan diperlakukan tidak wajar oleh pria yang ada di dalam kamar hotel Nirwana Bintan, Jalan Pancur, Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9/2014) malam itu.
Mendapat informasi itu, ia kemudian melapor kepihak Polsek Bukit Bestari, untuk ikut membantu bersama-sama membebaskan dan menyelamatkan anaknya saat itu."Ketika saya dapatkan, anak saya dalam kondisi ketakutan, akibat perbuatan terdakwa saat itu,"katanya.
Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dapat menghukum terdakwa yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku tentang UU perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
"Yang Pasti Kami Tidak Terima Anak Kami Digitukan, Hukum Dia Seberatnya"
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/02/pasti-kami-tidak-terima-anak-kami.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
"Yang Pasti Kami Tidak Terima Anak Kami Digitukan, Hukum Dia Seberatnya"
namun jangan lupa untuk meletakkan link
"Yang Pasti Kami Tidak Terima Anak Kami Digitukan, Hukum Dia Seberatnya"
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar