Pertanyaan:
Tambah Nama di Paspor
Selamat malam Tribun Batam, jika sudah memiliki paspor dengan dua nama diminta menambah lagi jadi tiga nama bagaimana? Kemarin saya aplikasi visa ke kantor kedubes Amerika paspornya diminta menambahkan nama lagi? Terima kasih.
Pengirim: +628526400xxxx
Jawaban:
Cukup Tambah Nama Saja
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Untuk melawat ke negara-negara di Timur Tengah, Asia Barat Daya, Eropa, Amerika, atau Australia, Warna Negara Indonesia (WNI) harus memiliki paspor dengan tiga suku kata. Hal ini sudah menjadi ketentuan internasional yang wajib ditaati oleh seluruh warga di dunia. Jika tidak, maka proses pengajuan visa ke Negara yang dituju akan ditolak.
Jika nama Anda yang tercetak di buku paspor belum tiga suku kata maka perlu ditambah. Penambahan nama dituliskan oleh pejabat berwenang Imigrasi pada halaman endorsement paspor. Si pemohon datang langsung ke kantor Imigrasi dengan membawa identitas diri asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, dan paspor. Ditambah surat pernyataan yang ditanda tangani bermaterai.
Nantinya, petugas akan memeriksa validitas data-data pemegang paspor dengan identitas sebelumnya. Jika nama tambahan sudah sesuai permohonan dan berubah menjadi tiga suku kata maka akan dituliskan di halaman endorsement paspor. Pada halaman itu, si pemilik paspor akan diterangkan bahwa yang bersangkutan juga dikenal dengan nama lain. Demikian penjelasan dari kami dan semoga bermanfaat.
Sugeng Fendah Hartanto, SH
Kabid Lalintuskim Imigrasi Klas I Khusus Batam
activate javascript
Anda sedang membaca artikel tentang
Bagaimana Menambah Nama di Paspor?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/bagaimana-menambah-nama-di-paspor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bagaimana Menambah Nama di Paspor?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bagaimana Menambah Nama di Paspor?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar