Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mengaku belum menyerahkan data penduduk kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.
Pihak Disdukcapil beralasan, untuk verifikasi data kependudukan dilakukan setiap semester, sementara itu KPU meminta data per 17 April 2015.
Yudha Inangsa Kadisdukcapil Bintan mengatakan, Disdukcapil tidak boleh memberikan data penduduk yang belum diverifikasi oleh pusat. Jadi, jika pihak KPU masih ingin mendesak, terpaksa data per akhir Desember 2014 lalu yang ia berikan.
"Kemarin pihak KPU menyurati kita dan meminta data per 17 April 2015. Saya bilang mana bisa seperti itu. Karena data ini belum diverifikasi. Kalau kita serahkan, kita melanggar undang-undang namanya," sebut Yudha menerangkan, Kamis (19/3) siang.
Menurut Yudha, Jumlah data hingga Desember 2014 yang akan diserahkan kepada KPU berjumlah 142.000.014 jiwa. Namun data tersebut belum dipilih mana yang berusia diatas 17 tahun atau mempunyai hak suara atau belum.
"Kita serahkan data itu kepada mereka. Nanti mereka sendiri yang akan memilah. Kalau mereka mau bantuan kita akan kita bantu. Tapi data per 17 April 2015 ini kami tidak bisa serahkan. Kalau mau tunggu juni selesai Verifikasi oleh pusat," tambahnya.
Tentu saja hal tersebut akan berbenturan dengan permintaan dari pihak KPU Bintan yang menginginkan data rill penduduk Bintan hingga April 2015 nanti. Sedangkan pihak Disdukcapil Bintan sendiri, hanya bisa menyerahkan data jumlah penduduk Bintan hingga Desember 2014 saja.
"Untuk data mobilitas penduduk, kita memang tidak dibenarkan untuk mengeksposenya, data yang
kita serahkan nanti adalah data yang sudah diverifikasi oleh pusat, yakni data per-Desember 2014 saja kepada KPU," sambungnya.
Untuk saat ini, Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) masih tahap proses pengerjaan. Data tersebut akan diserahkan secepatnya kepada pihak KPU, setelah itu baru pihak KPU yang menetapkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).
Pihak KPU Bintan sendiri, berdasarkan draft yang diterima terakhir dan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pihak Disdukcapil harus menyerahkan data penduduk per-Kecamatan kepada pihak KPU paling lambat tanggal 17 April 2015 mendatang.
"Ya kami akan minta data penduduk Bintan yang secara rill jumlahnya per-April, dan sesuai dengan draft itu batas waktunya hingga 17 April nanti harus sudah diserahkan kepada KPU," tutur komisioner KPU Bintan, Carnita, Kamis (19/3).
Setelah data jumlah penduduk Bintan sudah diserahkan kepada pihak KPU, lanjut pria yang akrab disapa Cecep itu, pihak KPU akan melakukan pendatan melalui Panitia Pendaftaran Pemilih (Panterlih) yang akan dilaksanakan sesuai jadwal dari draft sementara itu.
"Bila kita sudah terima datanya dari pihak terkait, melalui Panterlih nanti akan didata kembali. Untuk itu, kita minta data penduduknya yang ril hingga April nanti dari pihak Disduk," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Belum Diverifikasi, Data Penduduk Ril Bintan Belum Diserahkan ke KPU
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/belum-diverifikasi-data-penduduk-ril.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Belum Diverifikasi, Data Penduduk Ril Bintan Belum Diserahkan ke KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Belum Diverifikasi, Data Penduduk Ril Bintan Belum Diserahkan ke KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar