Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri mengamankan Arjuna alias Juna bin Rahmat, seorang penampung timah di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (28/3/2015).
Tim Ditreskrimsus menemukan adanya pasir timah sebanyak 554 karung atau kurang lebih 20 ton pasir timah.
Arjuna dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Kepri, Senin (30/3/2015).
Arjuna yang dimintai keterangan mengatakan, timah sebanyak 20 ton tersebut, dibelinya dari masyarakat setempat dengan harga Rp 85 ribu perkilo.
"Ya tak ada ijin. Saya beli Rp 85 ribu perkilo. Sudah 8 bulan saya tampung dan kumpulkan dan belum juga saya jual," kata Arjuna.
Arjuna menceritakan, barang tersebut dimodalinya dari uang hasil menjual rumah miliknya. Selama ini, dirinya sendiri menjalani usaha tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jual Rumah untuk Modal Usaha Timah, Akhirnya Ditangkap Polda Kepri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2015/03/jual-rumah-untuk-modal-usaha-timah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jual Rumah untuk Modal Usaha Timah, Akhirnya Ditangkap Polda Kepri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jual Rumah untuk Modal Usaha Timah, Akhirnya Ditangkap Polda Kepri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar