Tribun Batam - Kamis, 6 Desember 2012 12:09 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Belum lagi selesai secara hukum, kasus dana bansos CV Tiga Pilar Abadi (TPA) kembali menuai isu tak sedap. Terdengar kabar, Wakil Walikota Batam, Rudi pernah berkata-kata kurang sopan kepada Nelly, selaku distributor penyediaan barang-barang sembako.
Tetapi berita itu segera dibantah oleh Rudi. Ia bahkan terkesan santai menanggapinya. Dan meminta distributor itu untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika merasa sudah dilecehkan oleh dirinya.
"Masa sih saya ngomong begitu. Kata siapa?. Yah biar saja, suruh ibu itu lapor saja kalau memang saya benar melakukan itu," katanya di Batam Centre (6/12).
Menurut Rudi, kini Pemko Batam sudah memutuskan kontrak dengan CV TPA. Karena perusahaan tersebut melanggar perjanjian dengan menyalurkan barang-barang yang tidak sesuai spesifikasi kepada 66 panti asuhan di Kota Batam.
"Kan sudah di putus kontrak. Artinya pengguna anggaran menganggap perusahaan yang bersangkutan tidak menjalani perjanjian dengan yang dikontrakan. Kalau sudah diputus, berarti tidak dibayar," tegasnya.
Berarti anggaran untuk sembako panti asuhan sekarang ada dimana. Panti asuhan yang belum sempat menerima bantuan sembako bagaimana. Jawaban ada di Koran Tribun Batam edisi Jumat 7 Desember. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wakil Walikota Batam Rudi Bantah Lecehkan Distributor
Dengan url
https://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/wakil-walikota-batam-rudi-bantah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wakil Walikota Batam Rudi Bantah Lecehkan Distributor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wakil Walikota Batam Rudi Bantah Lecehkan Distributor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar