Hutan Divonis Enam Bulan Penjara

Written By Unknown on Rabu, 03 Juli 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan

BATAM, TRIBUN - Hutan alias Aseng (41), terdakwa kasus judi Sie Jie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/7). Ia terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam terhadap Aseng tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 bulan penjara.

Dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan pasal 303 diancam dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.

Namun Aseng hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara dan divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hutan Divonis Enam Bulan Penjara

Dengan url

https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/hutan-divonis-enam-bulan-penjara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hutan Divonis Enam Bulan Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hutan Divonis Enam Bulan Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger