Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan
BATAM, TRIBUN - Hutan alias Aseng (41), terdakwa kasus judi Sie Jie divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/7). Ia terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam terhadap Aseng tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 bulan penjara.
Dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan pasal 303 diancam dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
Namun Aseng hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan penjara dan divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hutan Divonis Enam Bulan Penjara
Dengan url
https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/hutan-divonis-enam-bulan-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hutan Divonis Enam Bulan Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hutan Divonis Enam Bulan Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar