Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Puluhan karyawan Hotel Harmoni Jodoh yang tergabung dalam pengurus PUK Federasi Serikat Pekerja Pariwisata -SPSI Hotel Harmoni sekitar pukul 09.05 WIB, Jumat (5/7/2013) mogok kerja. Mereka juga turun ke jalan.
Hal ini dilakukan guna mengikuti aksi damai terkait menolak PHK Sepihak terhadap Maralelo dan Feri CS yang dilakukan oleh GM Harmoni Hotel, Mansyur.
Tak hanya menolak PHK sepihak, puluhan karyawan Harmoni Hotel yang tergabung dalam PUK FSP Par-SPSI Hotel Harmoni ini juga menuntut agar GM Harmoni Hotel dipecat. Lalu permanenkan Karyawan Kontrak & Harian serta tuntaskan pelecehan seksual yang terjadi kepada anak training (PKL).
Ketua PUK FSP Par-SPSI Pariwisata Hotel Harmoni, Kurniadi menuturkan apa yang terjadi saat ini, semua penyebabnya ialah GM Harmoni Hotel itu sendiri, Mansyur.
Maka dari itu, sebut Kurniadi pihaknya meminta agar managemen Hotel Harmoni mempekerjakan kembali Maralelo Siregar ke posisi dan jabatan semula.
Selanjutnya memperkerjakan kembali Fery dan teman-temannya pada posisi dan jabatan semula serta tolak diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus Unit Kerja serta para pekerja di perusahaan (Union Blasing).
"Kami menilai pihak managemen hotel ada indikasi ingin membubarkan serikat pekerja yang ada di Harmoni hotel, sebab satu persatu pengurus serikat di pecat GM Hotel Harmoni tersebut," kata Kurniadi.
Tak hanya itu, sambungnya pihaknya juga sudah tiga kali melakukan pertemuan dan perundingan dengan managemen hotel Harmoni, namun sampai saat ini tetap saja tidak ada hasilnya.
"Makanya kami lakukan aksi damai ini dengan tujuan agar ada titik temu dari semua permasalahan yang ada ini," kata dia.
Dirinya menilai pihak menagemen teru melakukan pemecatan terhadap karyawan dengan alasan efisiensi peremajaan itu hanya akal-akalan saja, sebab sampai saat ini menurut Kurniadi pihak menegemen hotel Harmoni terus menerima karyawan baru.
"Kenyataannya cukup banyak pekerja kontrak (PKWT) dan harian lepas di hotel Harmoni yang tentunya bertentangan dengan pasal 55, 56, dan pasal 59 UU No.13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan," ungkapnya.
Dan yang paling dikecewakan, lanjut Kurniadi terhadap penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami siswi PKL atau training yang nyaris diperkosa oleh tamu hotel asal Korea.
"Seharusnya pihak hotel melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, namun yang ada pihak GM-nya sendiri malah buang badan dan menyerahkan hal ini ke supervisor untuk menyelesaikannya. Apakah itu seorang pemimpin," ujar Kurniadi.
Namun sayang sampai pukul 11.11 WIB tak satupun pihak managemen hotel yang bersedia dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Sementara pihak pekerja terus melakukan aksi damainya di halaman hotel Harmoni Jodoh.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Pelecehan Seksual Picu Karyawan Demo
Dengan url
https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/kasus-pelecehan-seksual-picu-karyawan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Pelecehan Seksual Picu Karyawan Demo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Pelecehan Seksual Picu Karyawan Demo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar