Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN - Biaya admistrirasi mengurus lahan atau tanah untuk bangunan yang ditetapkan oleh BP Batam dianggap tidak masuk akal. Bahkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) dijadikan lahan bisnis.
Demikian diungkapkan Prof DR Yusril Ihza Mahendra dalam silahturahmi dengan beberapa tokoh masyarakat Batam di Masjid Arbiwell, Perumahan Bambu Kuning (Puskopkar), Batuaji, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (2/7/2013).
Yusril menegaskan fungsi tugas BP Batam sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Agraria dalam menentukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Sebab, banyak kasus yang ditemukan di Batam, seperti rumah warga yang sudah diterbitkan sertifikat, malah menjadi lahan hutan lindung. Seharusnya, jika memang hutan lindung kenapa BP Batam mengeluarkan HPL.
"Rakyat punya hak atas lahan yang dimiliki. Pemerintah tidak bisa seenaknya bilang masuk kawasan hutan lindung. Sudah bertahun-tahun hingga anak cucu, lahan rumah itu milik kita," ujar Yusril.
Menurutnya, saat ini pemerintah tidak berani mengambil kebijakan. Seharusnya tidak bisa masalah itu dibiarkan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian dan kepastian. Dalam hal ini pemerintah pusat.
Sejauh mana kewenangan itu diberikan ke BP Batam. Dan BP Batam tidak bisa seumur hidup mengatur HPL. Kemudian harus kembali kepada UU Agraria.
"Masyarakat punyak hak atas lahannya sendiri. BP Batam tidak bisa seenaknya bilang ini lahan diambil pemerintah karena HGB sudah berakhir. Jika sudah masuk investasi dan maju, ya sudah diserahkan kepada Pemda. BP Batam tidak perlu lagi melakukan atau mengatur Batam. Karena pemerintah tidak bisa dianggap pebisnis," jelasnya.
Dalam penentuan biaya perpanjang HGB, kadang-kadang biaya tersebut tidak masuk akal. Untuk itu rakyat tidak boleh dikalahkan dalam sengeketa tanah atau lahan.
Pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan masalah atau sengketa tanah di Batam.
"Orang sudah berkebun secara turun menurun, tiba-tiba datang surat dari menteri kehutanan bahwa lahan itu menjadi lahan kehutanan. Padahal tidak ada satupun pejabat yang turun untuk melakukan kajian," katanya.
Kalau hukum tidak pasti seprti ini orang hidup pasti tidak aman. Bagaimana investor ingin masuk, untuk rakyat sendiri masih dibuat susah dan dijadikan bisnis dalam penyediaan HPL dan perpanjangan HGB.
"Inilah yang dibilang negara merampok hak rakyat. Padahal hubungan rakyat dengan tanah merupakan hubungan abadi," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Yuzril: Hubungan Rakyat Dengan Itu Tanah Abadi
Dengan url
https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/yuzril-hubungan-rakyat-dengan-itu-tanah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Yuzril: Hubungan Rakyat Dengan Itu Tanah Abadi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Yuzril: Hubungan Rakyat Dengan Itu Tanah Abadi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar