Nakhoda KM Dinari Jual Solar Ilegal 50 Ton

Written By Unknown on Senin, 04 November 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

KARIMUN, TRIBUN - Polres Karimun melimpahkan kasus penangkapan Kapal Motor (KM) Dinari GT 34 kepada Polda Kepri. Pelimpahan kasus itu, dikatakan AKP Yoga Buanadipta Ilafi, Kasatreskrim Polres Karimun dikarenakan cakupan kasusnya yang cukup luas, yakni di dua wilayah Batam dan Karimun.
 
Dengan pelimpahan itu, diharapkan penanganannya lebih maksimal jika ditangani oleh pihak Mapolda langsung. Kabar terakhir, Yoga mengatakan sudah ada penepatan tersangka dalam kasus tersebut, hanya siapa, Yoga mengaku tidak tahu persis.
 
"Dilimpahkan ke Polda karena meliputi dua wilayah, Batam dan Karimun. Sudah beberapa hari lalu (dilimpahkan). Tapi begitu, kabar terakhir yang saya dengar, sudah ada penetapan tersangka tapi siapa, saya tak tahu persis, cuma tahunya sudah ada tersangka," ujar Yoga kepada Tribun Batam, Minggu (3/10/2013).
 
KM Dinari GT 34 ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Tipe B Pabean Tanjungbalai Karimun pada 25 Oktober 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Gelam, Karimun.

Kapal ini diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi seberat 50 ton tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Selain itu, KM Dinari juga diduga tidak dilengkapi dengan surat persyaratan berlayar (SPB) dan manifes.
 
Nakhoda berinisial BD, 5 ABK, kapal beserta muatannya langsung digelandang ke Kantor KPPBC Tipe Madya B Paben Tanjungbalai Karimun pada hari itu juga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, BBM solar subsidi tersebut diduga kuat berasal dari Batam yakni hasil penyulingan dari kapal-kapal berbadan besar untuk kemudian dijual ke kapal-kapal isap timah di perairan Karimun seperti MV Lancar dan MV Niom.
 
Sementara faktor pelimpahan kasus tersebut kepada polisi oleh KPPBC Tanjungbalai Karimun dikarenakan KPPBC tidak menemukan bukti pelanggaran kepabaenannya.

Mengingat semua proses mulai dari penyulingan hingga penjualan kembali solar bersubdisi seberat 50 ton yang diduga ilegal itu, dilakukan KM Dinari di perairan bukan melalui proses pengangkutan di darat terlebih dahulu.


Anda sedang membaca artikel tentang

Nakhoda KM Dinari Jual Solar Ilegal 50 Ton

Dengan url

https://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/11/nakhoda-km-dinari-jual-solar-ilegal-50.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nakhoda KM Dinari Jual Solar Ilegal 50 Ton

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nakhoda KM Dinari Jual Solar Ilegal 50 Ton

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger