Tribun Batam - Senin, 8 Oktober 2012 11:29 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN-
Maraknya bangunan di kawasan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum serta di lahan milik pemerintah, semakin menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tim penertiban yang sudah dibentuk pemerintah menyatakan akan bersikap tegas mengingat sudah ada lampu hijau dari Bupati Karimun, Nurdin Basirun."Dulu tahun 2009, saya juga ketua (Tim Penertiban Bangunan dan Rumah Liar di atas Fasilitas Umum). Rencana pembongkaran waktu itu tidak terwujud sebab waktu itu pak bupati masih banyak pertimbangannya. Tapi kali ini kita tegaskan penertiban akan kita lakukan," kata Raja Usman selaku Ketua Tim Penertiban Bangunan dan Rumah Liar di atas Fasilitas Umum kepada Tribun, Sabtu (6/10).
Raja Usman menceritakan, imbauan yang pernah dilakukan tim sudah cukup baik. Sayangnya, setelah ada laporan dan masukan ke Nurdin, maka dengan berbagai pertimbangan akhirnya penertiban urung dilaksanakan.
"Tahun 2009 kita sudah buat aturan yang keras. Rumah dibongkar. Kelemahannya, semua telepon ke bos (Nurdin). Alasan orang cari makan susah lah. Akhirnya diamlah kita. Ya, mau gimana?" kata Raja Usman yang masih menjabat Asisten Pemkab Karimun itu.
Saat ini, kata Raja Usman, ketetapan hati Nurdin untuk melakukan penertiban sepertinya sudah bulat. Selain sudah ada aturan jelasnya, alasan pembongkaran juga sudah mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat dan sejumlah LSM untuk aksi ini.
"Beliau sudah mendapat masukan dan dukungan dari tokoh masyarakat soal keberadaan bangunan liar yang merusak keindahan dan kenyamanan kota ini. Dengan dukungan ini, maka kemungkinan besar langkah penertiban akan lebih mudah dilakukan," jelasnya.
Dari hasil pendataan tim penertiban, jumlah bangunan liar di Karimun mencapai ratusan bangunan yang tersebar di beberapa titik. Titik-titik itu terutama berada di daerah Kolong Sei Lakam atau di area larang bangun. Di sepanjang coastal area dan beberapa bangunan di sisi pantai di Pulau Karimun.
Dalam salah satu pasal di Perda RTRW yang baru disahkan pertengahan Agustus terdapat pasal yang menyatakan area larang bangun terdapat 50 meter dari bibir air itu daerah hijau. "Selama ini kita kan ada toleransi, tapi setelah disahkannya aturan, kita akan berusaha tegas," ujarnya sebelumnya.
Raja Usman mengakui kalau kondisi bangunan yang sudah menjamur ini menjadi tugas berat tim. Tugas berat itu di antaranya menertibkan bangunan liar di lahan pemerintah, dan bangunan yang terlanjur telah berdiri di kawasan hijau atau kawasan larang bangun. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nurdin Bakal Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/nurdin-bakal-bongkar-bangunan-liar-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nurdin Bakal Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nurdin Bakal Bongkar Bangunan Liar di Fasilitas Umum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar