Tribun Batam - Kamis, 25 Oktober 2012 11:35 WIB
"Hanya 10 menit kami berdiri di sana, kami langsung mual-mual dibuatnya akibat limbah hasil pengolahan timah batangan yang mereka (PT Karimun Mining, red) lakukan dibiarkan berserakan begitu saja tak sesuai dengan ketentuan,"
Bakhti Lubis
Anggota Komisi C DPRD Karimun
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Pengolahan (smelter) timah batangan milik PT Karimun Mining di Desa Pangke, Kecamatan Meral diduga tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itu setelah sejumlah anggota DPRD Karimun yang duduk di Komisi C membidangi pembangunan dan lingkungan hidup dibuat mual-mual saat inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, Senin (22/10).
"Hanya 10 menit kami berdiri di sana, kami langsung mual-mual dibuatnya akibat limbah hasil pengolahan timah batangan yang mereka (PT Karimun Mining, red) lakukan dibiarkan berserakan begitu saja tak sesuai dengan ketentuan," ujar Bakhti Lubis, anggota Komisi C DPRD Karimun, Rabu (24/10).
Lubis mengatakan saat dikonfirmasi dengan pihak perusahaan, ternyata PT Karimun Mining belum mengantongi izin dari Bappetan RI terkait cara pengolahan limbah yang baik.
Menanggapi itu, Lubis mengaku akhir bulan ini Komisi C DPRD Karimun akan menyelenggarakan hearing (dengar pendapat) di DPRD Karimun. hearing tersebut rencananya juga akan mengundang pihak Bea dan Cukai terkait pengawasan ekspor timah batangan ke luar negeri.
Lubis menyayangkan penemuan tersebut. Apalagi di saat bersamaan, para pekerja yang hanya berjumlah puluhan orang tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3 yang memadai. Bahkan bisa dikatakan para pekerja hanya menggunakan pakaian biasa.
"Limbah itu sangat berbahaya, bisa menyebabkan kelumpuhan dan merusak organ dalam tubuh kalau terlalu lama berdekatan. Kami saja baru 10 menit di sana, sudah mual-mual, apalagi para pekerja yang berhadapan langsung setiap hari. Dari sisi K3 nya pun belum memadai, ada beberapa orang pekerja yang kami lihat hanya berpakaian biasa di lokasi," kata Lubis geram.
Lubis juga menyayangkan sikap pemerintah selaku penerbit izin yang terkesan tak melakukan pengecekan ke lokasi sehingga pihaknya menemukan kejanggalan yang sangat kentara saat sidak di PT Karimun Mining.
Seharusnya, kata Lubis, sebelum mengantongi izin Bappetan, PT Karimun Mining jangan diperbolehkan produksi terlebih dahulu.
Selama satu tahun beroperasi, PT Karimun Mining diduga mampu memproduksi timah batangan sekitar 100 hingga 150 ton per bulan dengan besaran keuntungan sekitar Rp 40 hingga 50 miliar.
Itu mengingat timah batangan dihargai 20 ribu hingga 26 ribu dolar Amerika Serikat per tonnya.
"Kami sudah merancang untuk menggelar hearing terkait masalah itu. Kemungkinan akhir bulan ini atau awal bulan paling lama sudah hearing. Kami tak menuduh tapi sepertinya mereka (PT Karimun Mining, red) punya kedekatan dengan oknum-oknum di eksekutif sehingga permasalahan pengolahan limbah yang baik jadi terabaikan," katanya.
Diikut disertakannya BC saat hearing nanti, dikatakan Lubis terkait pengawasan ekspor timah batangan Karimun ke luar negeri.
Itu setelah pihaknya menerima laporan bahwa modal transportasi yang digunakan untuk ekspor timah batangan tersebut berupa kapal ikan yang dominan terbuat dari kayu.
"Apa itu boleh, masak mengekspor barang berharga seperti itu hanya pakai kapal ikan, kapal kayu. Kami minta bisa dijelaskan BC saat hearing nanti. Adpel gitu juga, akan kami panggil untuk hearing," katanya mengakhiri.
Anda sedang membaca artikel tentang
Saat Sidak, Anggota Dewan Karimun Ngaku Mual-mual
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/10/saat-sidak-anggota-dewan-karimun-ngaku.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saat Sidak, Anggota Dewan Karimun Ngaku Mual-mual
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saat Sidak, Anggota Dewan Karimun Ngaku Mual-mual
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar