Tribun Batam - Selasa, 6 November 2012 00:15 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- KTP SIAK tak berlaku lagi di tahun 2013 mendatang dan sebagai gantinya adalah e-KTP. Maka dari itu warga diminta segera mengurus e-KTP. Kendati demikian Dinas Kependudukan Kota Batam tak menerapkan sanksi terkait warga yang tak memiliki e-KTP.
"Per tahun 2013 KTP SIAK tidak akan berlaku lagi," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Sadri Khairuddin, Selasa (5/11). Meskipun tidak akan ada mengenakan sanksi bagi warga yang tidak merekam data.
"Kerugian akan dialami warga sendiri. Seperti apa yang disampaikan Mendagri, tahun 2013 yang berlaku hanya KTP elektronik. Yang kita pegang sekarang nggak laku lagi. Dan pemerintah juga sudah tidak menganggarkan blanko KTP SIAK," ujar Sadri yang menggelar konferensi pers di Kantor Wali Kota Batam.
Ke depan, tidak ditampik Sadri bahwa perekaman e-KTP akan terus berjalan. Tapi kapan waktu pastinya, ia tidak tahu. "Tetap berjalan terus, tapi tidak secara massal seperti ini. Dan tidak juga dibiayai APBN seperti saat ini. Jadi inilah masanya, yang massal. Sekarang kan percetakan negara, bekerjasama antara Mendagri makanya tidak ada pungutan," sambungnya.
Ditanyai berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat jika ingin merekam data nantinya, ia belum bisa menjawab pasti. "Belum tahu. Kalau KTP SIAK kan Rp 35 ribu pembuatannya," kata pria ini lagi.Ia membeberkan, hingga kini sudah tercapai jumlah warga yang melakukan perekaman sebanyak 68,30 persen.
"Per tanggal 3 November lalu, data yang terekam ada 483.176 dari target 700 ribu. Besok dan lusa kami proyeksikan 70-71 persen yang akan diperoleh. Tapi kalau melihat animo masyarakat, bisa sampai 75 persen," kata dia.
Sementara Sisanya, kata Sadri, sama seperti yang pernah dijelaskan Walikota Batam Ahmad Dahlan, banyak warga yang pindah domilisi, bekerja di luar negeri, maupun yang meninggal dunia tapi tidak terlapor.
"Yang pindah saja banyak, baik pindah resmi artiannya melapor, dan pindah tanpa pemberitahuan. Per bulan, dari catatan Disduk, yang mengurus surat pindah rata-rata 700-900 orang. Itu yang melapor, belum yang tidak. Paling banyak seperti yang di kawasan industri Muka Kuning," jelasnya. Usai perpanjangan waktu perekaman berakhir, kata Sadri, Mendagri baru akan memberikan pengumuman tanggal 8 November 2012. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mulai 2013 KTP SIAK Tak Berlaku Lagi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/mulai-2013-ktp-siak-tak-berlaku-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mulai 2013 KTP SIAK Tak Berlaku Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mulai 2013 KTP SIAK Tak Berlaku Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar