Tribun Batam - Selasa, 6 November 2012 00:20 WIB
Halo Tribun Batam, saya mau tanya berapa usia kandungan yang disarankan untuk bisa naik pesawat. Bagaimana dampak terhadap kesehatan ibu mengandung jika tetap memaksa harus terbang. Mohon penjelasannya. terimakasih. 082163464xxx
Dikhawatirkan Kandungan Akan Bermasalah
Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan ibu hamil memang sangat rentan dengan kondisi kesehatannya. Apalagi, ibu hamil itu melakukan perjalanan atau penerbangan yang tentunya dapat mengakibatkan kelelahan sehingga dapat memicu masalah terhadap kandungan ibu hamil itu sendiri.
Bagi ibu hamil yang diizinkan naik pesawat pada usia kehamilan antara 14 sampai 26 minggu. Artinya di bawah usia 14 minggu tersebut kehamilan bisa mengalami keguguran. Kemudian jika di atas usia 26 minggu dikhawatirkan akan lahir secara prematur. Saran kami, sebelum Anda memutuskan bepergian, konsultasikan terlebih dulu dengan dokter yang menangani saudara. Demikian penjelasan dari kami, Terimakasih.
Ilham Eka Hartawan
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam
Ingin Gugat Cerai Istri
Assalammualaikum, selamat pagi kantor KUA, saya mau tanya apa saja persyaratan untuk menggugat cerai istri, terimakasih. 081270197xxx
Harus Memiliki Buku Nikah Asli
Terimakasih atas pertanyaannya. Menjawab pertanyaan saudara untuk mengugat cerai istri atau suami sekalipun pertama saudara harus memiliki buku nikah asli, kemudian sertakan identitas berupa KTP dan KK.
Proses gugatan cerai itu dapat diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA), suami/istri memberikan keterangan tentang alasan kenapa ingin mengajukan perceraian kepada staf pegawai KUA. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak atas alasan mereka ingin bercerai, kemudian staf KUA membuatkan Surat Pengantar / Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani Kepala KUA. Kemudian suami - istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Pengantar Cerai dari KUA. Kemudian menjalani proses penceraian di Pengadilan Agama. Dan disanalah nantinya dikeluarkan surat atau akta cerainya.
Perlu diketahui untuk pengajuan perceraian, pertamakali akan kami mediasi terlebih dahulu. Namun, untuk lebih jelasnya silakan saudara mendatangi petugas kantor KUA. Demikian yang dapat kami jelaskan, terimakasih.
Tarmizi
Staf Kepenghuluan KUA Kecamatan Batam Kota
Anda sedang membaca artikel tentang
Apa Dampak Wanita Hamil Naik Pesawat?
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/apa-dampak-wanita-hamil-naik-pesawat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apa Dampak Wanita Hamil Naik Pesawat?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apa Dampak Wanita Hamil Naik Pesawat?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar