Tribun Batam - Senin, 19 November 2012 00:50 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Hayati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Pihak serikat pekerja setuju dengan penghitungan Dewan Pengupahan Kota Batam terhadap angka Upah Minimum Kota (UMK) kota Batam 2012 senilai Rp 2.119.637. Hal itu disampaikan Suprapto, panglima Garda Metal sekaligus sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sabtu (17/11) kemarin.
"Senin (19/11) ini ada perundingan terakhir terkait UMK. Kami akan mengawal rapat itu karena sesuai penghitungan dewan pengupahan, diputuskan UMK kota Batam sebesar Rp 2.119.637," kata Suprapto kepada Tribun. Ia mewakili pekerja lainnya, mengatakan, menerima angka UMK hasil rapat dewan pengupahan itu, kendati menurut penghitungan aliansi pekerja, didapat angka Rp 2.650.003 untuk upah layak hidup di kota Batam.
"Kami hanya mengawal, supaya apa yang dirapatkan mereka nanti sama. Karena kalau tidak, mereka sudah wanprestasi," tegasnya. Lebih lanjut, Suprapto mengatakan, rapat terakhir persoalan UMK 2012 sengaja dipindahkan ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Batam untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Besok tempatnya di Sukajadi, tidak di Batam Centre lagi, karena kemarin sempat terjadi kericuhan antara pekerja dan satpol PP," pungkasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pekerja Batam Setuju Jika UMK Rp 2.119.637
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/pekerja-batam-setuju-jika-umk-rp-2119637.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pekerja Batam Setuju Jika UMK Rp 2.119.637
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pekerja Batam Setuju Jika UMK Rp 2.119.637
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar