Tribun Batam - Sabtu, 3 November 2012 01:22 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Zainuddin Masdit, terdakwa penyelundupan manusia, mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya, Kamis (1/11) di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis ini setengah tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Rahmatullah, 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Ia melakukan kejahatan terorganisir turut serta melakukan penyelundupan manusia terhadap 11 imigran gelap asal Sri Lanka dari Malaysia ke Batam.
Sebelas imigran itu masuk ke Batam tanpa dokumen resmi melalui pelabuhan tikus, pantai Nongsa. "Dia sudah 2 kali melakukan penyelundupan, yang pertama tidak ketahuan, yang kedua pada 26 Februari 2012 masih di tahun yang sama. Dia sempat melarikan diri waktu itu," kata JPU Rizki usai persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, Thomas Tarigan, dan Sobandi menyebutkan bahwa alasan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas nasional dan internasional.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban, dan melakukan kebohongan, sehingga pledoi terdakwa kami tolak," ucap Sobandi membacakan putusan bergantian.
Selain terdakwa Zainuddin, beberapa pelaku lainnya yang turut serta membantu Zainuddin menyelundupkan imigran gelap ini ke Batam juga ikut diadili di persidangan. Hanya saja dari 8 terdakwa yang ikut membantu, 3 di antaranya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada yang sudah diputus perkaranya. Yang anehnya, Yudha, adik ipar terdakwa dibebaskan. Padahal menurut kami, dia ikut bersalah," kata Rizki.
Terhadap putusan itu, Rizki mengatakan sebenarnya tidak mempermasalahkan vonis yang lebih ringan enam bulan. Hanya saja karena terdakwa, yang menjalani tahanan kota usai masa penahanannya berakhir ini mengajukan banding, ia mengatakan akan memberitahukan kepada pimpinannya terlebih dahulu.
"Makanya saya bilang pikir-pikir tadi. Karena sebenarnya putusan itu masih wajar, tapi karena dia mengajukan banding, kami perlu memberitahu kepada atasan dulu," tutupnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyelundup Manusia Divonis 7 Tahun
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/11/penyelundup-manusia-divonis-7-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyelundup Manusia Divonis 7 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyelundup Manusia Divonis 7 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar