Tribun Batam - Senin, 17 Desember 2012 00:23 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Thomlimah Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Gubernur Kepri HM Sani akhirnya menandatangani berkas UMK dari enam kabupaten dan kota di Kepri. Dalam keputusannya, Gubernur menyetujui nilai UMK sesuai usulan dari masing-masing kabupaten/kota.
Keenam daerah yang telah disetujui itu adalah UMK Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Lingga, dan Anambas. Mengenai proses pengesahan UMK itu, masih menunggu keluarnya SK resmi dari Gubernur.
Kabupaten Karimun merupakan satu-satunya daerah yang belum disahkan karena berkasnya baru masuk ke Provinsi akhir pekan kemarin. Senin ini dijadwalkan usulan tersebut akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP).
Wakil Gubernur HM Soerya Respationo ketika dihubungi Tribun, Minggu (16/12) membenarkan telah ditandatanganinya berkas usulan UMK di enam kota/kabupaten tersebut. Dengan demikian tak ada revisi terhadap usulan UMK, sebagaimana yang telah dibahas oleh dewan pengupahan.
"UMK 6 kabupaten/kota itu sudah disahkan atau diteken. Nilai UMK-nya sesuai dengan usulan masing-masing kabupaten/kota. Tinggal satu lagi yaitu dari Karimun. Nanti setelah dimasukkan, baru dibahas seperti biasa sesuai mekanisme," kata Soerya. (*)
UMP (Provinsi) Kepri Rp 1.365.087 sudah disahkan.
Kabupaten Lingga Rp 1,367 juta
Kabupaten Natuna Rp 1,370 juta
Kota Batam Rp Rp 2,040 juta
Kota Tanjungpinang Rp 1.105.000
Kabupaten Bintan Rp.1,9 Juta.
Kabupaten Anambas Rp 1,47 juta
Anda sedang membaca artikel tentang
Gubernur Kepri HM Sani Teken UMK Sesuai Usulan Daerah
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/gubernur-kepri-hm-sani-teken-umk-sesuai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gubernur Kepri HM Sani Teken UMK Sesuai Usulan Daerah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gubernur Kepri HM Sani Teken UMK Sesuai Usulan Daerah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar