Tribun Batam - Kamis, 13 Desember 2012 12:23 WIB
Dia dianggap tahu seputar pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang ini. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Hambalang, Bupati Bogor diduga ikut melakukan pelanggaran undang-undang. BPK menyebut Bupati Bogor menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang.
Rachmat diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perbup Bogor 30/2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Selain itu, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Atas audit BPK ini, Bupati Bogor pernah menyampaikan tanggapannya.
Rachmat saat itu mengaku didesak untuk menandatangani rencana tapak tersebut. Dia juga membantah ada uang pelicin untuk memuluskan perizinan Hambalang kendati tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurut Rachmat, persetujuan izin lokasi ditandatangani bupati terdahulu.
Selain itu, proyek Hambalang sudah dimulai sebelum terbit IMB. Dia mengaku sempat bertemu Sekretaris Kemenpora Wafid pada Februari 2010.
Selain memeriksa Rachmat, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat Setiawan W, Kepala Badan Lingkingan Hidup Kabupaten Bogor Novian Aeni Marlupi, Kepala Dinas Kabupaten Bogor Burhanudin dan Yani Hasan, serta Kepala Bidang BLH Kabupaten Bogor Eran Subarna.(vvn)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Hambalang
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/kpk-periksa-bupati-bogor-terkait.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar