Tribun Batam - Selasa, 25 Desember 2012 11:17 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Khidmat dan khusuk nya perayaan Natal kiranya menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan (Napi,red) yang ada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Baloi, Batam, Kepulauan Riau ini.Dimana Sebanyak tujuh warga binaan mendapatkan remisi secara langsung.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Rutan Kelas II A Batam, Baloi, Anak Agung Gde Khrisna, Selasa (25/12/2012) siang kepada Tribun.
"Hal ini merupakan kewajiban, yang diberikan untuk warga binaan yang merayakan Natal sesuai dengan Undang-undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Agung.
Untuk remisi tersebut, ketujuh warga binaan tersebut mendapatkan potongan selama 15 hari tahanan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman selama enam sampai 12 bulan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/tujuh-warga-binaan-di-rutan-baloi-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar