Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi

Written By Unknown on Selasa, 25 Desember 2012 | 12.41

Tribun Batam - Selasa, 25 Desember 2012 11:17 WIB


Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM

- Khidmat dan khusuk nya perayaan Natal kiranya menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan (Napi,red) yang ada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Baloi, Batam, Kepulauan Riau ini.

Dimana Sebanyak tujuh warga binaan mendapatkan remisi secara langsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Rutan Kelas II A Batam, Baloi, Anak Agung Gde Khrisna, Selasa (25/12/2012) siang kepada Tribun.

"Hal ini merupakan kewajiban, yang diberikan untuk warga binaan yang merayakan Natal sesuai dengan Undang-undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Agung.

Untuk remisi tersebut, ketujuh warga binaan tersebut mendapatkan potongan selama 15 hari tahanan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman selama enam sampai 12 bulan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2012/12/tujuh-warga-binaan-di-rutan-baloi-batam.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tujuh Warga Binaan di Rutan Baloi Batam Dapat Remisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger