Tribun Batam - Sabtu, 5 Januari 2013 17:00 WIB
Menurut anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Manalu, tersangka tidak diberhentikan, karena kasus yang menimpanya tidak berhubungan dengan pelanggaran kode etik KPU.
Hendriyanto akan diberhentikan sementara jika statusnya menjadi terdakwa atau mulai disidangkan di pengadilan, jika majelis hakim menyatakannya bersalah.(*/ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hendriyanto Masih Menjabat Ketua KPU Batam
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/01/hendriyanto-masih-menjabat-ketua-kpu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hendriyanto Masih Menjabat Ketua KPU Batam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hendriyanto Masih Menjabat Ketua KPU Batam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar