Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan

Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | 12.41

Tribun Batam - Jumat, 1 Februari 2013 11:31 WIB

Halo Tribun, saya ingin bertanya, apakah pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran pidana? Dan berapa tuntutan hukumannya jika terbukti seorang memalsukan tanda tangan orang lain. Mohon penjelasannya. Pengirim: +628537682xxxx

Pemalsu Tanda Tangan Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun 

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: 

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. 

Demikian penjelasannya.

Megawani SH

Advocad, Pengacara dan Konsultan Hukum di Batam


Anda sedang membaca artikel tentang

Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/apa-sanksinya-bila-palsukan-tanda-tangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger