Tribun Batam - Jumat, 1 Februari 2013 11:31 WIB
Halo Tribun, saya ingin bertanya, apakah pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran pidana? Dan berapa tuntutan hukumannya jika terbukti seorang memalsukan tanda tangan orang lain. Mohon penjelasannya. Pengirim: +628537682xxxx
Pemalsu Tanda Tangan Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda berikan. Perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Demikian penjelasannya.
Megawani SH
Advocad, Pengacara dan Konsultan Hukum di Batam
Anda sedang membaca artikel tentang
Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/apa-sanksinya-bila-palsukan-tanda-tangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Apa Sanksinya Bila Palsukan Tanda Tangan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar