Tribun Batam - Jumat, 1 Februari 2013 11:21 WIB
Assalamu'alaikum MUI, saya ingin bertanya. Suatu saat saya bertengkar dengan istri dan saya mengucapkan kata talak dan langsung mengatakan talak tiga. Saat itu istri sedang mengandung. Tujuh hari sesudah itu kami menikah lagi dan disaksikan oleh keluarga istri. Saat ini saya masih ragu mengenai sah atau tidaknya pernikahan kami itu. Mohon penjelasannya? Pengirim: +628127094xxxx dan +628127045xxxx dan penanya lain yang semaknya dengan pertanyaan ini.
Pernikahan Ulang Sah Bila Sesuai Syarat Islam
Wa'alaikum salam, terima kasih atas pertanyaannya. Secara hukum Islam, untuk mengetahui sah atau tidak pernikahan tersebut harus dilihat dulu bagaimana dan berapa kali talak dijatuhkan.
Misalkan dalam pertengkaran sang suami mengatakan "aku talak tiga", hal ini tidak berarti talak tiga, melainkan jatuh talak satu pada sang istri.
Kemudian syarat untuk menikah lagi seperti menikah awal, yakni harus ada saksi, mahar, dan wali. Apabila dari pihak istri tidak ada orang tua kandung, wali nikah bisa diwakilkan pada paman, saudara laki-laki atau sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh syariat Islam.
Apabila sudah dilaksanakan seperti itu, berarti pernikahan tersebut sudah sah secara Islam. Semoga jawaban ini memberikan penjelasan yang bermanfaat.
KH Tengku Azhari Abbas
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri
Anda sedang membaca artikel tentang
Halo MUI Apa Hukumnya Nikah Ulang Setelah Ngomong Talak Tiga
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/halo-mui-apa-hukumnya-nikah-ulang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Halo MUI Apa Hukumnya Nikah Ulang Setelah Ngomong Talak Tiga
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Halo MUI Apa Hukumnya Nikah Ulang Setelah Ngomong Talak Tiga
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar