Tribun Batam - Selasa, 5 Februari 2013 11:46 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA- Ketua KPK Abraham Samad berang. Gara-garanya, pemilik PT. Hardaya Inti Platation (HIP) Siti Hartati Murdaya hanya divonis 2 tahun 8 bulan penjara (32 bulan) dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hartati terbukti menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 3 miliar. KPK sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Abraham juga menyentil hakim yang menjatuhkan vonis bagi Hartati. Baginya, vonis rendah terjadi lantaran banyak variabel tuntutan jaksa KPK yang dinilai keliru oleh majelis hakim. Kekeliruan ini terjadi akibat kemampuan intelektual hakim memahami hukum.
Kritik senada disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud, vonis rendah Hartati ini karena mulai lunturnya sensitivitas hakim tentang rasa keadilan. "Mungkin sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur karena hakim mungkin sudah biasa lihat uang bergelimpangan Itu dianggap kecil saja," ungkap Mahfud di Jakarta, Senin (4/2).
Mahfud yang juga Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyilakan KPK mengajukan banding apabila vonis Hartati dianggap terlalu rendah.
Mahfud lantas merunut vonis rendah 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh yang terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS. Oleh karena itu, Mahfud tidak heran jika hakim Tipikor menghukum rendah Hartati. "Jadi kalau perbandingan relatifnya, ya Hartati segitu. Tapi negara ini harus tegas, terhadap koruptor, kalau tidak, negara akan hancur," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, Abraham akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pimpinan KPK lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan, KPK akan mengajukan banding. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua KPK Abraham Samad Marah Hartati Murdaya Hanya Divonis 32 Bulan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/ketua-kpk-abraham-samad-marah-hartati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua KPK Abraham Samad Marah Hartati Murdaya Hanya Divonis 32 Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua KPK Abraham Samad Marah Hartati Murdaya Hanya Divonis 32 Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar