Tribun Batam - Jumat, 22 Februari 2013 04:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan fasilitas tambahan, yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta.
Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai undang-undang," kata Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, Kamis (21/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut.
Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.
"Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun," kata Winantuningtyastiti. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantap! Anggota DPR Dapat Fasilitas Dana Pensiun Seumur Hidup
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/mantap-anggota-dpr-dapat-fasilitas-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantap! Anggota DPR Dapat Fasilitas Dana Pensiun Seumur Hidup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantap! Anggota DPR Dapat Fasilitas Dana Pensiun Seumur Hidup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar