Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat

Written By Unknown on Kamis, 21 Februari 2013 | 12.41

Tribun Batam - Kamis, 21 Februari 2013 10:11 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Abd Rahman Mawazi

TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA-

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang rencananya digelar Kamis (21/2) ini bakal memutuskan 4 perkara dalam satu objek.  Yaitu terkait dengan kepemilikan gugusan Pulau Berhala yang terletak di antara kedua kabupaten tersebut.

Kuasa hukum Aliass Wello dan kawan-kawan, Syam Daeng Rani, mengatakan, MK akan  memutuskan empat perkara dalam hari yang sama. Perkara tersebut ialah gugatan dari Alias Wello dan kawan-kawan yang bernomor perkara 47/PUU-X/2012 dan 48/PUU-X/2012.

Sedangkan perkara lainnya ialah gugatan dari Pemkab Tanjabtim dengan nomor 32 atas UU nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga dan gugatan Pemkab Lingga atas pembentukan pemkab Tanjabtim dengan nomor perkara 62.

"Pada hari yang bersama, ada empat perkara yang akan diputuskan. Empat perkara ini obyeknya sama, yakni pulau Berhala," kata Syam Daeng Rani, ketika dihubungi Tribun, Senin (18/2).

Syam yakin gugatannya akan dikabulkan oleh MK setelah melalui persidangan yang panjang itu. Sebab, katanya, sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Berhala masuk dalam wilayah Lingga. Oleh sebab itu, ia yakin pihaknya akan memenangkan perkara tersebut. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/pemkab-lingga-dan-pemkab-tanjungjabung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger