Tribun Batam - Kamis, 21 Februari 2013 10:11 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA-
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang rencananya digelar Kamis (21/2) ini bakal memutuskan 4 perkara dalam satu objek. Yaitu terkait dengan kepemilikan gugusan Pulau Berhala yang terletak di antara kedua kabupaten tersebut.Kuasa hukum Aliass Wello dan kawan-kawan, Syam Daeng Rani, mengatakan, MK akan memutuskan empat perkara dalam hari yang sama. Perkara tersebut ialah gugatan dari Alias Wello dan kawan-kawan yang bernomor perkara 47/PUU-X/2012 dan 48/PUU-X/2012.
Sedangkan perkara lainnya ialah gugatan dari Pemkab Tanjabtim dengan nomor 32 atas UU nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga dan gugatan Pemkab Lingga atas pembentukan pemkab Tanjabtim dengan nomor perkara 62.
"Pada hari yang bersama, ada empat perkara yang akan diputuskan. Empat perkara ini obyeknya sama, yakni pulau Berhala," kata Syam Daeng Rani, ketika dihubungi Tribun, Senin (18/2).
Syam yakin gugatannya akan dikabulkan oleh MK setelah melalui persidangan yang panjang itu. Sebab, katanya, sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Berhala masuk dalam wilayah Lingga. Oleh sebab itu, ia yakin pihaknya akan memenangkan perkara tersebut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/pemkab-lingga-dan-pemkab-tanjungjabung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemkab Lingga dan Pemkab Tanjungjabung Timur Saling Gugat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar