Tribun Batam - Kamis, 21 Februari 2013 09:41 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA-
Pulau Berhala yang diperebutkan antara Pemprov Kepri dengan Pemprov Jambi akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (21/2) di Jakarta.Alias Wello dan kawan-kawan yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU nomor 54 tahun 1999 tentang kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan UU nomor 22 tahun 2002 tentang provinsi Kepulauan Riau. Uji materi tersebut terkait persengkataan atas pulau Berhala yang berada di laut antara dua kabupaten yakni kabupaten Lingga dan Tanjabtim.
"Alhamdulillah perkara ini akan segera diputuskan. Kalau dilihat dari jalannya persidangan dan fakta-fakta pesidangan, saya optimis gugatan bisa dikabulkan," kata Alias Wello ketika dimintai komentarnya oleh Tribun, Senin (18/2).
Ia mengatakan, putusan dari MK tersebut bersifat final dan akan menentukan nasib dari pulau Berhala itu sendiri. Apabila putusan tersebut bisa segera keluar, katanya, hal itu lebih baik, demi masyarakat Berhala yang menunggu kejelasan atas nasib pulau yang mereka diami itu.
Sejak diperebutkan dua provinsi beberapa waktu lalu, kini Pulau Berhala menjadi status quo. Pembangunan terkendala oleh status tersebut. Maka dengan adanya putusan final dari MK Pemkab Lingga bisa konsentrasi membangun Pulau Berhala. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepemilikan Pulau Berhala
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/hari-ini-mahkamah-konstitusi-putuskan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepemilikan Pulau Berhala
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Kepemilikan Pulau Berhala
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar