Tribun Batam - Rabu, 6 Februari 2013 18:30 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Rapat paripurna ke-5 masa sidang I DPRD Kota Batam 2013 berhasil menelurkan peraturan daerah (Perda).
Salah satunya tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Rabu (6/2/2013).
Asmin Patros, ketua pansus ranperda retribusi perpanjangan IMTA mengatakan, perda yang sudah diketuk palu tersebut hanya tinggal menunggu keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Drs H Muhammad Sani dan kementerian pusat untuk bisa diberlakukan secara efektif.
"Masih dikonsultasikan, ada dua jenjang, gubernur dan kementerian. Ini akan jadi perda pertama di tahun 2013. Saya yakin hasil paduserasi ranperda ini tidak bermasalah," ujar Asmin optimis usai rapat paripurna kepada Tribunnewsbatam.com, Rabu (6/2/2013). (*)
Berita selengkapnya bisa Anda baca di Tribun Batam cetak Kamis (7/2/2013)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/perda-imta-di-batam-tinggal-disahkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar