Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri

Written By Unknown on Kamis, 07 Februari 2013 | 12.41

Tribun Batam - Rabu, 6 Februari 2013 18:30 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Rapat paripurna ke-5 masa sidang I DPRD Kota Batam 2013 berhasil menelurkan peraturan daerah (Perda). 

Salah satunya tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Rabu (6/2/2013). 

Asmin Patros, ketua pansus ranperda retribusi perpanjangan IMTA mengatakan, perda yang sudah diketuk palu tersebut hanya tinggal menunggu keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Drs H Muhammad Sani dan kementerian pusat untuk bisa diberlakukan secara efektif. 

"Masih dikonsultasikan, ada dua jenjang, gubernur dan kementerian. Ini akan jadi perda pertama di tahun 2013. Saya yakin hasil paduserasi ranperda ini tidak bermasalah," ujar Asmin optimis usai rapat paripurna kepada Tribunnewsbatam.com, Rabu (6/2/2013). (*) 

Berita selengkapnya bisa Anda baca di Tribun Batam cetak Kamis (7/2/2013)


Anda sedang membaca artikel tentang

Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/perda-imta-di-batam-tinggal-disahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perda IMTA di Batam Tinggal Disahkan oleh Keputusan Gubernur Kepri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger