Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan

Written By Unknown on Kamis, 07 Februari 2013 | 12.41

Tribun Batam - Rabu, 6 Februari 2013 23:58 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani 

TRIBUNEWSBATAM.COM, BATAM - Awal 2013, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Batam, Provinsi Kepri, mampu menciptakan magnet bagi para pekerja industri. 

Diperkirakan, angka penduduk Batam akan terus mengalami lonjakan setiap tahunnya. 

Berdasakan data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, hingga kini, penduduk yang tercatat 1.235.651 jiwa. 

Artinya jumlah penduduk di sini saat dirasakan sudah melebihi kapasitas Batam. 

Kepala Disdukcapil Batam, Drs Sadri Khairuddin, tidak memungkiri adanya hal tersebut. 

Kebebasan bagi pendatang sudah tertuang dalam Undang-undang. Upaya dari realisasi ini, apabila seseorang sudah menetap selama tiga bulan maka pihaknya akan melakukan pendataan. 

"Kalau sudah menetap, warga wajib mengganti alamatnya. Hal ini digunakan untuk pemilihan umum, pemilihan daerah, dan kebutuhan lainnya, ujar Sadri, Rabu (6/2/2013). (*)

Selengkapnya bisa Anda baca di Tribun Batam Cetak Kamis (7/2/2013)


Anda sedang membaca artikel tentang

Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/seseorang-diwajibkan-mengganti-alamat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger