Tribun Batam - Rabu, 6 Februari 2013 23:58 WIB
Laporan Tribunnews Batam, Ahmad Yani
TRIBUNEWSBATAM.COM, BATAM - Awal 2013, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Batam, Provinsi Kepri, mampu menciptakan magnet bagi para pekerja industri.
Diperkirakan, angka penduduk Batam akan terus mengalami lonjakan setiap tahunnya.
Berdasakan data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, hingga kini, penduduk yang tercatat 1.235.651 jiwa.
Artinya jumlah penduduk di sini saat dirasakan sudah melebihi kapasitas Batam.
Kepala Disdukcapil Batam, Drs Sadri Khairuddin, tidak memungkiri adanya hal tersebut.
Kebebasan bagi pendatang sudah tertuang dalam Undang-undang. Upaya dari realisasi ini, apabila seseorang sudah menetap selama tiga bulan maka pihaknya akan melakukan pendataan.
"Kalau sudah menetap, warga wajib mengganti alamatnya. Hal ini digunakan untuk pemilihan umum, pemilihan daerah, dan kebutuhan lainnya, ujar Sadri, Rabu (6/2/2013). (*)
Selengkapnya bisa Anda baca di Tribun Batam Cetak Kamis (7/2/2013)
Anda sedang membaca artikel tentang
Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/02/seseorang-diwajibkan-mengganti-alamat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Seseorang Diwajibkan Mengganti Alamat Jika Sudah Bermukim Selama Tiga Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar