Tribun Batam - Senin, 25 Maret 2013 23:57 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA-
Kejaksaan Negeri Lingga mulai menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif guru, staf sekolah, dan penjaga sekolah tahun anggaran 2012 di Disdikpora Lingga. Dana sebesar Rp 400 jutaan seharus untuk insentif guru tetapi digunakan untuk bayar utang Disdikpora.Dari hasil penyelidikan awal, Kejari menemukan ada beberapa guru yang menerima insentif tetapi banyak yang tidak menerimanya. Kejaksaan sedang melakukan beberapa penyelidikan terhadap guru di SD, SMP dan SMA. Dari penyelidikan awal tersebut, sementara diduga ada penyimpangan penggunaan dana insentif.
"Ada yang menerima penuh, ada yang menerima setengah, dan ada juga yang nama tertera dalam daftar penerima, tetapi tidak menerima dana sama sekali," kata Kasi Intel Kejari Daik Lingga, Muhammad Hendra Hidayat, Senin (25/3).
Pemberian dana itu juga tidak dilakukan di sekolah, sebagian ada yang diantar ke rumah masing-masing. Namun, Kejari juga masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi untuk memastikan delik pidana.
Dugaan penyimpangan dana insentif guru, staf sekolah, dan penjaga sekolah ini diketahui dari hasil laporan masyarakat ke komisi III DPRD Lingga. Usai mengadakan rapat dengar pendapat antara komisi III dan Disdikpora, PPTK yang bertanggung jawab atas penyaluran dana itu, Rudianto, pun menuliskan surat perihal penggunaan dana tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa dana insentif itu digunakan untuk pembayaran hutang serta keperluan lain di Disdikpora. Sebagian besar dana itu juga disebutkan digunakan untuk pembayaran hutang dengan atas nama kepala Disdikpora, Abdul Razak.
Ketua komisi III DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho, mengapresiasi kepada pihak aparat hukum yang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Ia pun mengaku siap membantu apabila aparat hukum membutuhkan data dan keterangan dari DPRD. "Sepanjang hal itu untuk keperluan hukum, kami dari komisi III siap-siap saja untuk memberikan keterangan," katanya, Senin (25/3). Rudi berharap agar hal ini juga tidak terulang kembali sebab menggunakan anggaran di luar dari yang telah diprogramkan tidaklah dibenarkan. (arm)
Penggunaan Dana Insentif
1. Pinjaman a.n Abdul Razak di Toko Bahagia Rp 100.000.000
2. Pinjaman a.n Abdul Razak transfer Rek a.n Supiani Rp 15.000.000
3. Pinjaman a.n Abdul Razak (02-12-2011) Rp 70.000.000
4. Pinjaman a.n Abdul Razak (pengembalian dana perkuliahan guru) Rp 12.500.000
5. Pengembalian pinjaman a.n Abdul Razak kepada Ibu Maryati Rp 100.000.000
6. Pinjaman a.n Abdul Razak (biaya pengobatan) Rp 15.000.000
7. Pembayaran Billboard Polres Lingga dan Lainnya Rp 50.000.000
8. Sewa Hotel Furia Rp 4.300.000
9. Penyetoran Bantuan ke Berhala Rp 75.000.000
Total Rp 441.800.000
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaksa Selidiki Penyalahgunaan Dana Insentif Guru Lingga Rp 400 Juta Bayar Utang
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/jaksa-selidiki-penyalahgunaan-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaksa Selidiki Penyalahgunaan Dana Insentif Guru Lingga Rp 400 Juta Bayar Utang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaksa Selidiki Penyalahgunaan Dana Insentif Guru Lingga Rp 400 Juta Bayar Utang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar