Tribun Batam - Minggu, 3 Maret 2013 11:39 WIB
"Apabila Partai Demokrat tidak dapat menentukan Ketua Umum, karena urusan politik internal, ya harus disadari sejak awal, kalau hal itu bisa tidak membuat sah pencalonan," ujar Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, kepada Tribunnews.com, Minggu (3/3/2013).
Menurut Hafidz pada pasal 57 ayat 1 UU Pemilu Legislatif Nomor 8 tahun 2012 jelas disebutkan bahwa bakal calon jelas-jelas ditandatangani oleh Ketua Umum atau sebutan lain, dan itu sejajar dengan pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota yang juga ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
"Nah, oleh karena itu sesungguhnya tidak ada pilihan lain bagi Partai Demokrat untuk menentukan Ketua Umum baru untuk menandatangani pencalonan itu," ujarnya. Pasalnya, kata Masykurudin, AD/ART menyebut Ketua Umum tidak dirangkap oleh beberapa orang sebagai pelaksana tugas.
Diketahui saat ini jabatan Ketum dilaksanakan oleh empat pimpinan Demokrat sebagai pelaksana tugas. Mereka adalah Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua Umum Johny Allen dan Max Sopacua serta Direktur Eksekutif Toto Riyanto.
"Sangat tidak elok, apalagi kalau kemudian Partai Demokrat minta ke KPU untuk mengundurkan karena masalah internal dibawa ke publik dan pihak lain yang justru diminta menyesuaikan," katanya.
Hafidz pun mendesak Demokrat menentukan ketua umum baru serta jangan meminta KPU untuk mengulur waktu terkait masalah internal partai.
"Pesan buat KPU, jangan juga sekonyong-konyong menerima usulan Demokrat ini, karena akan semakin menjadi preseden buruk ketidakindependenan penyelenggara," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Tidak Ada maka Caleg Partainya Batal
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/ketua-umum-dpp-partai-demokrat-tidak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Tidak Ada maka Caleg Partainya Batal
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Tidak Ada maka Caleg Partainya Batal
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar