Tribun Batam - Kamis, 28 Februari 2013 23:42 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG-
Setelah Suryatati A Manan, Edward Mushalli, Suparno, Tengku Dahlan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri hari Selasa dan Rabu, kini giliran Lis Darmansyah juga dipanggil. Walikota Lis Darmansyah dipanggil Kejati Kepri, Kamis (28/2) dimintai keterangan terkait kucuran dana bagi sewa dan pemeliharaan rumah jabatan Walikota.Kapasitas Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah adalah mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 1999-2004. Lis dipanggil dan diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
"Ya, saya dipanggil untuk memberi keterangan terkait rumah jabatan wali kota Tanjungpinang. Saya dilontarkan belasan pertanyaan," aku Lis Darmansyah ketika dimintai tanggapan melalui telepon seluler, Kamis (28/2) sore.
Dari informasi yang diperoleh Tribun, Lis dipanggil untuk dimintai keterangan Kamis (28/2) mulai pukul 10.00 - 13.30 WIB. Pada hari yang sama, penyidik Pidsus Kejati Kepri juga memanggil Maria Titik Pangestu sebagai mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004 - 2009.
Pemanggilan Lis dan Maria tersebut dibenarkan oleh Elvis Johnny melalui Erwin Harap, Asisten Pidsus Kejati Kepri. Kepada awak media, Erwin mengaku enggan mengungkapkan secara terang terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lis dan Maria, hari itu. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Lis Darmansyah juga Diperiksa Kejati Kepri Terkait Rumah Dinas
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/03/lis-darmansyah-juga-diperiksa-kejati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lis Darmansyah juga Diperiksa Kejati Kepri Terkait Rumah Dinas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lis Darmansyah juga Diperiksa Kejati Kepri Terkait Rumah Dinas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar