Tribun Batam - Kamis, 18 April 2013 12:22 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Nelayan Pulau Terong meminta dipertemukan dengan pihak pengelola Nipah Transit Anker Area, PT Garuda Mahakam. Pertemuan tersebut, menurut Muhammad Aris salah satu nelayan, pihaknya ingin meminta ganti rugi yang sudah dialami nelayan beberapa waktu terakhir ini."Jaring apung habis kena sauhnya, mepet ke kapalnya. Kalau mau dihitung sudah ada ribuan pieces mungkin, satu pieces saja harganya sudah Rp 1 jutaan. Sampai sekarang nggak ada yang bertanggunjawab.
Banyak sudah kami dirugikan kapal-kapal asing yang labuh jangkar itu," keluhnya di hadapan Assisten I Pemko Batam, Raja Supri, Kadishub Batam Zulhendri, dan segenap SKPD lain.
Dalam pertemuan antara nelayan dan Pemko Batam di lantai 4 itu, satu per satu nelayan mengungkapkan bahwa perairan Nipah sudah menjadi periuk nasi nelayan dan warga Pulau Terong.
"Mereka (PT Garuda Mahakam) memang nyokong pemerintah, tapi pemerintah juga harus tahu kalau ada masyarakat Batam sendiri yang dirugikan. Makanya kami minta betul, supaya bisa di fasilitasi dengan perusahaan itu Pak. Dan kami minta sampai harinya itu datang, dihentikan dulu labuh jangkar kapal di sana. Jadi mereka mundur, kami pun mundur," tegas Muhammad Aris.
Menjawab keluhan nelayan, Raja Supri mengaku pihak Pemko tidak tahu menahu mengenai keberadaan perusahaan tersebut. Pria itu bahkan menyebutkan bahwa perizinan PT Garuda Mahakam untuk mengelola kawasan labuh jangkar pulau Nipah sepenuhnya diberikan oleh Kementerian melalu kantor pelabuhan (Kanpel)
"Ada perusahaan yang masuk ke sana, akan kami sikapi. Nanti dari Dinas Perhubungan Pak Zulhendri yang akan koordinasi dengan Kanpel, karena mereka yang memiliki wewenang lebih besar. Kami nggak pernah memberikan rekomendasi apalagi izin ke perusahaan itu," ungkap Raja Supri.
Senada dengannya, Zulhendri pun memaparkan, tentang perizinan titik-titik kawasan labuh jangkar itu ditentukan oleh kementerian. "Pemerintah itu ada pemerintah pusat, ada pemerintah daerah. Izin koordinat ini kewenangannya pemerintah pusat atas rekomendasi pemerintah daerah. Itu yang seharusnya, sesuai dengan ketentuan di PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan. Kepelabuhanan ya, jadi bukan mengurus pelabuhan saja, termasuk labuh jangkar," kata Zulhendri.
Meski demikian, nelayan sendiri tak percaya jika persoalan perizinan itu tidak diketahui oleh Pemko Batam. Menurut para nelayan izin kementerian saat itu keluar dari tahun 2007, dan masih dalam era kepemimpinan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, yang hingga kini masih menjabat.
"Jadi lucu kalau Wali Kota nggak tahu. Apalagi dia pernah bekerja di Otorita Batam. Kami ingin cepat ditentukan waktunya, minggu-minggu ini kami harap sudah ada pertemuan atau Pulau Nipah bakal merah," tukas Aris mengancam. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Garuda Mahakam Diminta Ganti Rugi Jaring Nelayan Pulau Terong
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/garuda-mahakam-diminta-ganti-rugi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Garuda Mahakam Diminta Ganti Rugi Jaring Nelayan Pulau Terong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Garuda Mahakam Diminta Ganti Rugi Jaring Nelayan Pulau Terong
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar