KPU Anambas: Kades Mau Nyaleg, Harus Mundur

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Jumat, 19 April 2013 11:56 WIB

Laporan Tribun Batam, Iman Suryanto

TRIBUNBATAM, ANAMBAS

- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Marzuki menghimbau kepada warga yang berstatus sebagai pegawai negeri hingga kepala desa aktif, yang akan mencalonkan diri sebagai peserta pemilu legislatif harus mundur terlebih dulu dari jabatannya.

Dan jika yang bersangkutan masih berstatus aktif dan memaksakan diri, maka pihaknya akan menganulirnya sebagai caleg.

"Untuk menjadi Caleg siapun boleh-boleh saja. Namun demikian sesuai dengan peraturan yang ada, bagi mereka yang masih aktif kami sarankan dan himbau agar tidak ikutan. Jika di kemudian hari ketahuan, maka akan kita anulir hingga di pidanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,"kata Marzuki saat di temui Tribun di kantor Bupati KKA, Kamis(18/4/2013) pagi.  

Oleh karena itu, jelasnya, bagi mereka yang tetap ingin "nyeleg" pihaknya memperbolehkan dan harus melengkapi diri dengan surat pengunduran diri dari instansinya dan atasannya langsung. Dan jika berkas itu tidak ada maka kami anggap tidaklah lengkap.

Sebagaimana diketahui, PNS hingga kepala desa aktif dilarang tegas untuk menjadi pengurus partai politik (parpol) maupun anggota, sebagaimana yang tertuang dalam  Peraturan KPU (PKPU) No 7/2013.  PKPU No 7/2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan Kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri lebih dulu jika ingin menjadi caleg. Hal ini berbeda dengan para menteri, yang tak disentuh KPU.

"Intinya, Kita tidak melarang mereka untuk berkiprah sebagai caleg, namun sebalumnya harus mengundurkan diri secara sukarela. Mengingat hal ini sengaja dilakukan guna menghindari adanya konflik kepentingan, dan kepala daerah dalam membantu suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah masing-masing di minta netral," jelasnya.

Ketika disinggung apakah ada calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana dalam pemilihan legislatif di Kabupaten Kepulauan Anambas, Marzuki tidak menapik hal tersebut.

"Dari data kita, ada 1 satu caleg yang mantan. Namun kasusnya apa dan kapan, saya lupa. Yang jelas mereka sudah melengkapai diri dengan berkas dari kepolisian, SKCK dan berkas lainnya," tutupnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPU Anambas: Kades Mau Nyaleg, Harus Mundur

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/kpu-anambas-kades-mau-nyaleg-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPU Anambas: Kades Mau Nyaleg, Harus Mundur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPU Anambas: Kades Mau Nyaleg, Harus Mundur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger