Oknum Pegawai Dinsos Batam Diduga Terima Fee Rp 50 Juta

Written By Unknown on Selasa, 02 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Selasa, 2 April 2013 00:22 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-

Penyidik Kejaksaan Negeri  Batam masih terus mendalami keterlibatan sejumlah orang, terkait penyelewengan bantuan sosial 66 panti asuhan.

Jaksa kembali memeriksa Nely, pihak subkontraktor pengadaan bantuan yang berupa sembako itu. Selain Nely, jaksa juga memeriksa suaminya. Kejaksaan Negeri Batam juga memeriksa sejumlah pegawai Dinas Sosial Kota Batam.

Ada dugaan kuat, pegawai Dinas Sosial ikut kecipratan dana bantuan bagi fakir miskin ini. Namun penyidik kejaksaan belum mau secara gamblang membeberkan keterlibatan pegawai dinas.

Mengenakan celana tiga perempat berwarna merah, Nely menjalani pemeriksaan ketiganya. Nely sudah terlihat sejak pukul 10.00. Nely masih tetap ramah terhadap wartawan.

Ia juga ditemani sang suami. Tidak terlihat pengacara mendampingi. Nely mengatakan jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, serta surat-surat asli.

"Panggilan sebagai saksi, mereka (Kejari) mau minta dokumen berupa surat-surat asli," ujar wanita yang mengenakan kaos bermotif bendera Inggris itu.

Menurut pengakuan wanita itu, dengan kasus ini, pihak Kejari cuma ingin menanyakan keberadaan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, Kejari juga menanyakan tentang keberadaan pegawai Dinsos Heru, Ratno. Serta Edi yang mengaku sebagai orang Dinsos juga.

"Ada banyak pertanyaan yang ditanyakan, terutama tentang keberadaan Heru, Ratno dan Edi di Dinsos. Itu saja," terang Nelly, Senin (1/4) pagi.

Nelly mengungkapkan, adapun surat-surat yang diminta oleh Kejari Batam, merupakan dokumen asli dalam bentuk kuitansi fee (komisi). Wanita berambut panjang itu, menceritakan bahwa pihak CV Tiga Pilar Abadi (TPA) dan Edi memang sempat meminta komisi sebesar Rp 50 juta.

Komisi tersebut, menurut pengakuannya akan diberikan kepada pihak Dinsos. Sedangkan komisi untuk CV TPA sendiri diminta sebesar Rp136 juta.

"Mereka (Edi dan komisaris CV TPA Asep) datang ke rumah saya tanggal 25 September 2012. Mereka meminta komisi itu, tapi saya tidak berikan karena belum kerja. Waktu itu Edi pertama kenalkan diri sebagai orang Dinsos dan keuangan Pemko, padahal yang saya tahu dia orang CV TPA," terangnya lagi.

Bahkan ia mengungkapkan, pihak CV TPA melalui komisarisnya Asep dan juga Edi, pernah memberikan opsi keuntungan dari membeli sembako yang sesuai spesifikasi atau tidak sesuai spesifikasi.

"Kalau beli sembako sesuai dengan speksifikasi akan mendapatkan keuntungan Rp366 juta. Sementara kalau nggak sesuai lebih besar lagi, sampai Rp571 juta keuntungannya," ungkap wanita itu lagi.

Nelly bahkan sempat curhat kepada wartawan mengenai kasus yang menimpanya itu, kata dia, lamanya pemeriksaan kasus Bansos ini sempat diadukannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).  Katanya, pihak Kejagung akan membantu Nelly dan kasus ini akan ditarik ke Kejagung.

"Saya curhat sama Mak Cik yang di Jakarta, kebetulan makcik saya ada kenalan sama orang Kejagung. Kata mereka (Kejagung) saya ini dijadikan kambing hitam, dan mereka mau membantu saya," tutup Nelly (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Oknum Pegawai Dinsos Batam Diduga Terima Fee Rp 50 Juta

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/oknum-pegawai-dinsos-batam-diduga.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Oknum Pegawai Dinsos Batam Diduga Terima Fee Rp 50 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Oknum Pegawai Dinsos Batam Diduga Terima Fee Rp 50 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger