Pak Guru Ngaji di Sagulung Mengajar Murid Sambil "Meraba-raba"

Written By Unknown on Kamis, 04 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Kamis, 4 April 2013 10:00 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM,BATAM

- Maulana Azis (59) oknum guru ngaji di Kavling Saguba, Sagulung, Batam harus berurusan dengan polisi. Ia dituduh melakukan pencabulan kepada salah satu anak didiknya.

Oknum guru ngaji ini langsung dilaporkan oleh Ka kepada Polsek Sagulung karena tidak menerima Wh ponakannya, dicabuli pria paruh baya itu.

Kasus ini terungkap saat Wh bercerita dengan Wi teman satu ngaji. Wh menanyakan apakah pernah dicium sesorang laki-laki. Secara tidak sengaja terdengar oleh Ka.

Lalu Ka terus mendengar pembicaraan keduanya. Hingga cerita mengarah kepada perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh guru ngaji itu kepada ponakannya.

Selanjutnya Ka pun langsung menanyakan kepada ponakannya itu. Wh pun mengaku sudah dicabuli oleh guru ngajinya sendiri beberapa kali. Bahkan Wi temannya itu, menyaksikan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Maulana Azis tersebut.

Wi mengakui kalau tangan guru ngajinya itu selalu meraba-raba hingga ke 'lokasi terlarang'. Perbuatan ini dilakukan oknum guru ngaji sudah lama.

Sementara Maulana Azis sendiri membantah atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun dia mengakui hanya mencium anak didiknya itu di bagian leher.

"Saya ini orang tua, tidak mungkin saya melakukan perbuatan keji itu. Dia datang ke rumah saya langsung cium pipi saya. Kemudian saya pun kembali balas cium dia," ujarnya, Rabu (3/4/2013).

Menurutnya, di tempat dia mengajar ngaji tidak dia saja yang menjadi guru ngaji. Ada lima orang yang mengajar, di antaranya tiga laki-laki dan dua perempuan. Sementara ada 100 anak yang diajar mengaji setiap hari.

"Tidak mungkin saya berbuat begitu, apalagi dia itu orang susah dan ibunya sudah meninggal," ujarnya membela.

Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu M Tommy Palayukan mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pak Guru Ngaji di Sagulung Mengajar Murid Sambil "Meraba-raba"

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/pak-guru-ngaji-di-sagulung-mengajar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pak Guru Ngaji di Sagulung Mengajar Murid Sambil "Meraba-raba"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pak Guru Ngaji di Sagulung Mengajar Murid Sambil "Meraba-raba"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger