Tribun Batam - Jumat, 5 April 2013 11:59 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM
- Nurmansyah Hadi Putra alias Putra, PNS Dispenda Kepri yang bertugas di kantor Samsat Kepri Batam, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi melakukan pemalsuan dokumen negara, Kamis (4/4/2013) di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre.Terdakwa dijerat pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa yang bertugas di bagian pelayanan Samsat, penetapan kendaraan baru dan mutasi kendaraan dengan cara memalsukan stempel dan paraf petugas dalam penerbitan STNK baru.
Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jack Johanis Octavianus didampingi Sobandi dan Ranto Indra Karta, JPU menghadirkan 4 saksi dari pihak kepolisian yang bertugas di kantor Samsat. Satu di antaranya yakni Kombes Patar Gunawan yang kini menjabat Kapolres Tanjungpinang.
Saksi Kombes Patar Gunawan sebagai juru bicara menerangkan, duduk persoalan kasus tersebut terungkap dari ditemukannya STNK baru yang tak sesuai mekanisme penerbitan sebagaimana mestinya.
"Kami menemukan pembayaran penerbitan STNK yang tak melalui SOP, melainkan diproses sendiri menggunakan stempel palsu," ucap Patar di persidangan.
Ia menerangkan mekanisme pembayaran STNK yang sesuai standar yakni, masyarakat melakukan pendaftaran, kemudian petugas kepolisian meneliti berkas. Setelah ditetapkan nilai pajaknya oleh petugas lain, kemudian masyarakat melakukan pembayaran. Terakhir, petugas kepolisian membubuhkan paraf dan cap pada STNK yang baru diterbitkan.
Setelah adanya temuan tersebut, petugas kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan stempel palsu pada Ilyas hingga nama Nurmansyahpun ikut disebut-sebut.
"Dari Ilyas kami bertanya dapat darimana stempelnya, siapa yang suruh. Ilyas mengatakan yang menyuruhnya, Nurmansyah. Setelah kami tanya kepada Nurman, dia mengangguk, membenarkan," kata Patar di persidangan.
Nurmansyah, kata Patar, sesuai tugasnya di Samsat bagian pelayanan, tak berhak untuk mengecap STNK. Karena hanya petugas kepolisian yang berwenang melakukan tugas itu.
Bambang Yulianto, penasihat hukum terdakwa mengatakan, kasus kliennya tersebut perlu pembuktian lebih lanjut. Pasalnya menurut Bambang, kliennya tersebut bukanlah orang yang mempergunakan stempel palsu itu.
"Bukan dia yang mencap, dan memaraf. Kan ada tiga orang yang bertugas di sana, Ilyas, Ismail dan klien saya. Cap itu tak ada manfaatnya kalau tak ada yang mempergunakan, karena belum ada kerugiannya. Nah siapa yang mengecap itu kita belum tahu orangnya. Yang jelas untuk pemalsuan perlu dibuktikan, bukan pengakuan saja," ucap Bambang. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS Dispenda Kepri Akui Palsukan Stempel di Kantor Samsat
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/pns-dispenda-kepri-akui-palsukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS Dispenda Kepri Akui Palsukan Stempel di Kantor Samsat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PNS Dispenda Kepri Akui Palsukan Stempel di Kantor Samsat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar