Tujuh Pegawai Pertamina Akan Jadi Saksi Penyelundupan Solar 37 Ton

Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 12.41

Tribun Batam - Minggu, 14 April 2013 13:00 WIB

Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Direktorat Polair Polda Kepri melakukan proses penyidikan terhadap kapal MT Serena II dan KM Cahaya. Ini terkait dengan dugaan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Direktur Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Yassin Kosasih mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari Pertamina yang berstatus sebagai saksi.

"Dari pihak Pertamina Pulau Sambu Kepri tiga orang, dua orang Pertamina Pontianak Kalimantan Barat, satu orang dari regional Medan, dan satu orang dari Pertamina Pusat," ujar Yassin saat di Mapolda Kepri, Sabtu (13/4/2013).

Dirinya menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan mengenai adanya penambahan tersangka termasuk dari pihak Pertamina. Yassin juga menyebutkan kasus ini sudah masuk kepada pelimpahan tahap II ke Kejati Kepri sejak Senin (4/4/2013) lalu. "Minggu depan bila tidak ada halangan sudah P-21," tegas dia.

Seperti diketahui, Ditpolair Polda Kepri menerima pelimpahan penyidikan dugaan penyelewengan solar bersubsidi MT Serena II dan KM Cahaya dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepri berserta enam tersangka masing-masing JJ (nakhoda MT Serena II), BG (chef officer MT Serena II), YI (Kepala Kamar Mesin MT Serena II), GP (Kepala Kamar Mesin KM. Cahaya), YJ (ABK KM. Cahaya), serta Z (ABK KM Cahaya). Keenam tersangka ditangkap pada 28 Januari 2013 lalu di perairan Lobam Tanjunguban, Bintan, Kepri.

Dilimpahkannya enam orang tersangka tersebut, dikarenakan dua kapal tersebut masih berada di wilayah perairan Indonesia. Walaupun terdapat dugaan awal BBM jenis solar sebanyak 37 ton tersebut akan diselundupkan ke Singapura namun belum terdapat pelanggaran kepabeanan. Diketahui, 25 dari 37 ton BBM bersubsidi yang diangkut telah dipindahkan ke KM Cahaya saat sedang berlayar beriringan di perairan Lobam, Tanjunguban Bintan.

Sebelumnya, Yassin juga menyebutkan pihaknya belum menemukan bukti yang kuat terkait adanya oknum Pertamina yang terlibat dalam penyelewengan BBM tersebut. Namun, dirinya memastikan bisa saja hal tersebut mengarah ke pihak Pertamina. Terlebih, MT Serena II diketahui berangkat dari depot Pertamina Pulau Sambu Belakangpadang.

Diketahui, penyergapan dilakukan saat nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen terkait aktifitas transfer sehingga dua kapal tersebut berada di Kanwil BC Kepri di Tanjung Balai Karimun sebelum dilimpahkan penyidikannya ke Ditpolair Polda Kepri. Aktivitas transfer solar secara ilegal itu sebenarnya melibatkan tiga kapal, namun satu kapal lagi melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.

Keenam tersangka terancan dijerat dengan pasal 54 Yo Pasal 55 Yo pasal 53 huruf c dan huruf d UU RI nomor 22 tahun 2002 mengenai migas Yo pasal 480, pasal 455 dan pasal 456 KUHAP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Tujuh Pegawai Pertamina Akan Jadi Saksi Penyelundupan Solar 37 Ton

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/04/tujuh-pegawai-pertamina-akan-jadi-saksi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tujuh Pegawai Pertamina Akan Jadi Saksi Penyelundupan Solar 37 Ton

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tujuh Pegawai Pertamina Akan Jadi Saksi Penyelundupan Solar 37 Ton

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger