Tribun Batam - Kamis, 9 Mei 2013 12:29 WIB
TRIBUNNEWSBATAM.COM,BATAM
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam belum menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, bernomor 471.13/1826/SJ mengenai pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader.Untuk mengetahui isi surat edaran Mendagri itu, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sadri Khairuddin terpaksa download melalu situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Secara fisik kami belum terima surat edaran dari Mendagri terkait tentang e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap. Untuk itu saya menyuruh staf saya download surat edaran Mendagri itu," ujar Sadri, Rabu (8/5/2013).
Meski belum menerima fisik surat edaran Mendagri, Sadri tetap mengimbau sejumlah pihak terkait e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Dia akan mengikuti petunjuk dari surat edaran Mendagri itu dan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan intansi serta kantor perbankan serta semua pihak.
"Ya kita belum tahu solusi terhadap masalah ini. Tapi sesuai dengan surat edaran Mendagri itu, setiap pihak atau instansi harus menyiapkan card reader (alat pembaca chip). Ini solusi agar tidak dilakukan foto copy,"katanya.
Yudi salah satu waga Batam mengaku e-KTP yang diterbitkan untuk DKI Jakarta bentuk fisiknya berbeda dengan e-KTP untuk Kota Batam. Jika di Batam e-KTP tidak terlihat chip yang menyimpan data kependudukan seperti kartu perdana operator selular. Sementara e-KTP untuk Kota Batam tidak terlihat chip.
"Ada teman saya dari Jakarta datang. Saya pun bercanda dan melihatkan masing-masing e-KTP yang dimiliki. Secara fisik ada perbedaan. Jika e-KTP teman saya terlihat chipnya, jika saya punya malah tidak ada," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Inilah Alasan Pemerintah Melarang Fotokopi e-KTP
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/05/inilah-alasan-pemerintah-melarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inilah Alasan Pemerintah Melarang Fotokopi e-KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Inilah Alasan Pemerintah Melarang Fotokopi e-KTP
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar