Kumpul Kebo Resahkan Warga Senawangi

Written By Unknown on Minggu, 30 Juni 2013 | 12.41

Pertanyaan:
 
Kumpul Kebo Resahkan Warga Senawangi
 
Selamat pagi Tribun Batam, kami tinggal di perumahan di daerah Batu Aji Batam. Setiap malam di beberapa rumah kos yang dijadikan tempat bermain gitar, kumpul kebo, berjudi, dan pesta miras. Pihak RT/RW sudah capai menegur dan ketika ditanyakan kepada lurah, camat, dan polsek semua lempar tangan, kami harus mengadu ke mana lagi? Lokasinya ada di Perumahan Senawangi Asri RT 01-05 RW 008, Bulian, Batam. Terima kasih.
Pengirim: +62812xxxxxxx  
 
Jawaban:
 
Anda Laporkan, Kami Siap Amankan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum mengatur seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Yaitu, setiap jiwa harus mengutamakan keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Membuat keributan disekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat menggangu ketenteraman orang lain, seperti membesarkan volume alat-alat musik, radio, tape recorder, televisi, pengeras suara serta barang-barang elektronik lainnya yang mengeluarkan suara keras atau bising adalah bentuk pelanggaran.
 
Termasuk seseorang yang memasang knalpot sepeda motor di luar standar (memekakkan telingga) di jalan, gang-gang, lorong-lorong, dan tempat-tempat pemukiman masyarakat juga pelanggaran. Demikian halnya keberadaan bengkel-bengkel yang beroperasi di luar ketentuan adalah bentuk pelanggaran. Mengenai perjudian diatur dalam pasal 303 ayat (3) KUHP, intinya permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya.
 
Ancaman pidana perjudian cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000. Judi, kumpul kebo, bermain gitar tengah malam, meminum minuman yang memabukkan sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat merupakan bentuk pelanggaran. Sejauh ini, kami belum menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Untuk itu, silakan Anda melaporkan kepada petugas kami. Dengan adanya laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan di lapangan. Apabila terbukti, kami akan mengamankan para pelakunya. Demikian penjelasannya.
 
AKP Edy Buce
Kapolsek Sagulung Kota Batam


Anda sedang membaca artikel tentang

Kumpul Kebo Resahkan Warga Senawangi

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/06/kumpul-kebo-resahkan-warga-senawangi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kumpul Kebo Resahkan Warga Senawangi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kumpul Kebo Resahkan Warga Senawangi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger