Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Jajaran Kodim 0316 Kota Batam, membekuk residivis berinisial LT (35), warga Tanjung Pinang, Kepri, pada Jumat (12/7/2013), sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap karena merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di Tanjung Pinang dan Lingga di pelabuhan domestik Telaga Punggur, Batam.
Bahkan dari tangan tersangka, anggota Kodim 0316 Batam mengamankan 8 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan total berat 8 gram. Per paketnya seberat 1 gram sabu-sabu.
Selain itu, anggota Kodim 0136 Batam juga mengamankan tujuh unit ponsel dari berbagai merek. Mulai BlackBerry hingga HTC, 1 unit laptop merk Acer, dan dokumen bukti transfer uang dari salah satu bank.
Komandan Kodim 0316 Batam, Letkol (Arh) Harvin Kidingallo kepada Tribunnews Batam mengatakan, awalnya penangkapan ini setelah Pasintelnya, Kapten J Naibaho mendapatkan laporan dari Dan Unit Intel Kodim 0316 Batam, Lettu Inf Suherman.
Dijelaskan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di daerah Muka Kuning, Batam yang akan dibawa ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Tanjung Punggur.
Setelah itu, tambah Harvin dirinya langsung memerintahkan Pasintelnya untuk turun langsung ke lokasi dan dari sanalah pelaku yang belakangan diketahui residivis pengedar sabu-sabu antarpulau dibekuk.
"Awalnya pelaku berkilah dan sempat melawan, bahkan barang bukti (bb) sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening kecil kemudian dimasukkan ke dalam dompet sempat dibuang. Beruntung anggota cepat, sehingga bb tersebut bisa didapatkan dan diamankan," kata Harvin di Makodim 0316 Batam, Sabtu (13/7/2013).
Disinggung berapa rupiah harga sabu tersebut, Harvin menuturkan diperkirakan Rp 12 juta dari total 8 gram sabu, sebab per gramnya sabu itu dijual Rp 1,5 juta.
Pasintel Kodim 0316 Batam, J Naibaho menambahkan, selain LT, Dan Unit Intelnya juga mengamankan AS dan SB yang merupakan jaringan dari LT.
"Mereka ini merupakan jaringan sindikat yang sering mengedarkan sabu di Tanjung Pinang dan Lingga, bahkan salah satunya merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara karena kasus narkoba. Tak hanya itu mereka juga merupakan jaringan besar mengingat dari bukti transfernya rata-rata nilainya peling kecil Rp 5 jutaan ke atas," jelas Naibaho.
Ditanyai dari mana asal muasal barang harap itu, Naibaho menyebutkan berdasarkan pengakuan AS, barang haram ini didapatnya di kampung Aceh dan dari sana dijual ke Tanjung Pinang, Lingga, dan sekitarnya melalui tangan LT.
"Untuk pengembangan selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," ujar Naibaho.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kodim 0316 Bekuk Pengedar Sabu Antarpulau
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/kodim-0316-bekuk-pengedar-sabu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kodim 0316 Bekuk Pengedar Sabu Antarpulau
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kodim 0316 Bekuk Pengedar Sabu Antarpulau
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar