Menhut Asal-asalan Terbitkan SK

Written By Unknown on Jumat, 26 Juli 2013 | 12.41

Menhut Asal-asalan Terbitkan SK

Tribunnewsbatam.com/Dinas KP2K Batam/Zabur Anjasfianto

Keterangan gambar berdasarkan SK Menhut No 725/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010 diklasifikasikan warna biru (hutan lindung), warna hijau (hutan taman wisata), dan warna pink beralih fungsi: TWA Mukakuning, Bukit Tiban, Batuampar I, Batuampar II, dan Batuampar III 

Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan

BATAM, TRIBUN - Penerbitan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang peralihan peruntukan lahan hutan lindung dikecam masyarakat di Provinsi Kepri.

Anggota DPD RI yang membidangi masalah hutan, Djasarmen Purba mengaku kecewa dengan terbitnya SK Kemenhut itu.

Kekecewaannya bukanlah tak beralasan, menurutnya Surat Keputusan (SK) 463 yang dikeluarkan Kemenhut tersebut sama sekali tidak memerhatikan aturan aturan dan regulasi yang sudah ada.

Dalam SK 463 tersebut tidak ada mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2011 tentang BBK, Kepres Nomor 41 tahun 1973, dan PP Nomor 46 tahun 2007 tentang Free Trade Zone (FTZ).

"SK tersebut mengabaikan peraturan dan regulasi yang telah ada. Bahkan dalam menimbang dan mengingat pun tidak dicantumkan. Ini berarti Menhut merasa lebih memahami Batam ketimbang tim Padu Serasi," ujarnya, Kamis (25/7/2013).

Selain itu menurutnya ada kawasan yang merupakan kawasan produksi tetapi dianggap sebagai kawasan Dampak Penting Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLBS). Bahkan menurutnya ada kawasan yang bukan hutan tetapi dihutankan oleh Kemenhut.

"Kami merasa Kemenhut tidak menepati janji. Padahal sebelumnya sudah pernah berjanji akan menyelesaikan secepatnya," ujar Djasarmen

Oleh karenanya, ia dan beberapa rekan DPD serta instansi terkait akan melakukan kajian terhadap SK Kemenhut tersebut. Ia berharap kajian tersebut bisa diselesaikan sebelum lebaran. Dan sesudah lebaran ia akan mengajukan gugatan terhadap SK 463 tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Kemenhut tidak mengikuti apa yang disarankan oleh Tim Padu Serasi. Padahal SK Tim itu sendiri dari Kemenhut," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Menhut Asal-asalan Terbitkan SK

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/menhut-asal-asalan-terbitkan-sk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menhut Asal-asalan Terbitkan SK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menhut Asal-asalan Terbitkan SK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger