BI Ingatkan Bank Pemberi KPR

Written By Unknown on Jumat, 26 Juli 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Bank Indonesia kantor perwakilan Batam akan melakukan evaluasi terhadap bank-bank umum yang melakukan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan sembarangan.

Hal ini terkasit persoalan perubahan peruntukkan lahan yang tidak seluruhnya disetujui oleh Menhut melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Juni 2013 lalu.

Menurut Deputi Kepala Perwakilan BI Batam, Minot Purwahono, mencuatnya kasus ini ikut menyeret pihak bank yang menjamin pembayaran rumah para konsumen kepada pihak developer. Tak terkecuali konsumen yang mungkin rumahnya dibangun di atas lahan hutan lindung.

"Biasanya memang begitu, setiap bank sudah berkerja sama dengan developernya. Cuma kami juga selalu mengingatkan, bank harus jeli melihat kebenaran sertifikat yang diajukan developer sebelum menyetujui pemberian pinjaman," kata Minot kepada Tribun, Rabu (24/7/2013).

Setiap bank yang berkerja sama dengan developer, seharusnya melihat lahan itu sudah ada pembebasan lahannya atau belum. Dan biasanya, bank akan memegang sertifikat induk dulu. Itu (sertifikat induk) yang akan menjadi jaminan bagi bank.

"Baru ketika dikreditkan kepada masyarakat, pada setiap tanda tangan kredit, kepada debitur akan dikatakan sertifikat akan dipecah ke masing-masing debitur. Notarisnya yang akan urus ke BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nah waktu untuk itu pecah per debitur bisa lama bisa tidak. Kalau mulus ya sebentar saja," jelasnya.

Menurut dia, sejak awal pihak selalu menyampaikan agar dalam pemberian KPR bank harus hati-hati, sebab itu menyangkut aset bank itu sendiri.

"KPR kan bagian dari aset bank. Dan kalau kasusnya seperti ini, bank juga harus ikut mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera meyelesaikan persoalan lahannya. Mereka (bank) harus pro aktif, karena ini aset mereka," tegas Minot.

Namun demikian, jika dalam perjalanannya, bank diketahui melakukan pelanggaran dengan memberikan KPR tanpa kehati-hatian, maka pihaknya berkewenangan untuk mengevaluasi bank itu.

Bahkan, menurut Minot, jika ada debitur yang sampai mengeluh mengenai persoalan KPR itu, pihaknya pun bisa memediasikan pihak debitur dengan bank dimaksud.

"Kalau ada kebuntuan, bisa dimediasi oleh kami. Asal debiturnya benar-benar melapor ke kami. Dan untuk bank umum, keluhan itu harus dibawa ke kantor pusatnya," tukasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

BI Ingatkan Bank Pemberi KPR

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/bi-ingatkan-bank-pemberi-kpr.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BI Ingatkan Bank Pemberi KPR

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BI Ingatkan Bank Pemberi KPR

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger