Pengacara Warga Miskin Tak Perlu Disumpah

Written By Unknown on Minggu, 21 Juli 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Muhamad Munirul Ikhwan

BATAM, BATAM - Insiden diusirnya Angel Damanik, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam sidang di PN Batam, Kamis (18/7/2013) lalu, mendaptkan perhatian dari para advokat di Batam. Apa lagi Anggel Damanik merupakan pengacara Posbakum yang saat itu memberikan bantuan hukum pada kliennya, Randi dari warga tidak mampu secara suka rela.

Menurut praktisi hukum, Sutan Siregar pengusiran dan adu mulut antara hakim dan pengacara Posbakum seharusnya tidak terjadi di ruang sidang karena hal tersebut mencoreng instansi PN sendiri.

"Kalau memang Angel tidak boleh beracra karena belum disumpah Pengadilan Tinggi (PT) maka hal tersebut disampaikan sebelum sidang. Sehingga hal tersebut tidak terjadi," ujar Sutan Sabtu, (20/7/2013).

Selain itu ia juga mengatakan bahwa sebenarnya pengacara dari Posbakum untuk warga tak mampu tidak perlu disumpah di PT. Hal ini berdasarkan dengan undang-undang bantuan hukum itu sendiri. Berbeda dengan pengacara pada umumnya, mereka harus disumpah.

"Khusus untuk membantu bagi orang-orang yang tidak mampu tidak perlu penyumpahan dari PT," kata Sutan.

Namun ia juga menyayangkan sikap Angel yang saat itu membentak hakim. Ia seharusnya bersikap hormat terhadap majelis hakim dengan menyampaikan secara baik-baik bahwa ia mendampingi warga tidak mampu.

Ditempat terpisah Anggel Damanik mengatakan bahwa ia akan melaporkan PN Batam ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini menurutnya sebagai langkah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terutama bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sebelumnya Angel pengacara dari Posbakum yang mendampingi kliennya Randi, dilarang beracara oleh majelis hakim pada persidangan di PN Batam. Angel dilarang membacakan duplik karena belum pernah disumpah Pengadilan Tinggi.

Hakim pun mengeluarkannya dengan alasan Jaksa Penuntut Umum keberatan. Ia pun tidak terima dan marah-marah dipersidangan bahkan ia sempat menangis karena merasa ia telah dizalimi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara Warga Miskin Tak Perlu Disumpah

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/07/pengacara-warga-miskin-tak-perlu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara Warga Miskin Tak Perlu Disumpah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara Warga Miskin Tak Perlu Disumpah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger