TANJUNGPINANG, TRIBUN - Setelah sepekan memilih "menghilang", Marlan Parakas, Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Batu 18 Kota Tanjungpinang, Kepri, akhirnya bersedia menanggapi kasus yang membelitnya.
Marlan menyebut Risa Amandha, model asal Pontianak, Kalbar, yang melaporkan dirinya ke Mabes Polri, hanya tukang fitnah.
Ia pun yakin laporan Risa tentang tindak asusila dan pencemaran nama baik tidak akan diterima penyidik. Menurutnya, Risa tak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya.
Risa Amandha, model berusia 25 tahun itu sempat mendatangi Mabes Polri dan berniat melaporkan Marlan dengan tudingan tindak asusila dan pencemaran nama baik pada Jumat, pekan lalu.
Namun oleh polisi ia disuruh pulang lagi karena yang bersangkutan belum membawa alat bukti awal.
"Coba cek, apakah dia (Risa, red) membuat laporan ke Mabes Polri. Apakah laporannya diterima? Saya yakin laporan itu tak mungkin diterima karena dia tak punya bukti kuat," tegas Marlan ketika dimintai keterangan oleh Bintannews (Tribun Nerwork), Rabu (28/8/2013).
Ia menganggap apa yang dibeber Risa hanyalah fitnah belaka. "Semuanya itu tidak benar, hanya fitnah saja," katanya.
Menurut Marlan, dirinya yang selayaknya melaporkan Risa ke polisi. Sebab, Risa dianggap sudah melakukan pemerasan selama berada di Kepri.
Ia sudah melaporkannya ke Polres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
"Saya sudah melaporkannya. Tinggal kita lihat pengadilan sajalah yang memutuskan, siapa yang benar," tukas Marlan seraya mengaku agak malas membahas masalahnya dengan Risa.
Marlan dan Risa bertemu di Tanjungpinang dan Batam menjelang Lebaran lalu saat Marlan ditinggal mudik keluarganya ke Jakarta.
Risa datang ke Tanjungpinang pada 5 Agustus untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari Marlan. Keduanya sudah cukup lama berkenalan.
Di Tanjungpinang, Risa mengaku diinapkan di salah satu hotel berbitang. Hal tersebut terjadi pula di Batam.
Marlan juga mendatangi tempat Risa menginap yang menurut Risa di situlah terjadi tindakan Marlan--yang belakangan dipersoalkan Risa, misalnya digauli dan dipaksa ikut mengisap narkoba.
Muncul persoalan antara keduanya ketika Marlan dianggap tidak memenuhi janjinya kepada Risa yang akan memberinya uang US$ 10,000.
Makanya Risa pun memutuskan untuk terus menagih janji tersebut sampai memilih melaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara Marlan sendiri menilai apa yang dilakukan Risa sebagai suatu bentuk pemerasan terhadap dirinya. Risa mengejar-ngejar bayaran "THR" dengan mengancam akan membuka aib kepada istri dan pimpinannya di Depkumham.
Marlan mengaku telah dimintai keterangan oleh tim Lapas Batu 18 Tanjungpinang. Tim itu atas perintah Kepala Lapas (Kalapas) Zuherman juga menelisik kebenaran kasus yang membelitnya.
Karena persoalan itulah Marlan kemudian dipindahkan dari Lapas Batu 18 ke Kanwil Depkumham Kepri.
"Pak Marlan kami tarik dari Lapas dan ditempatkan di Kanwil Depkumham ini. Untuk saat ini, kami sedang mintai keterangan dari dia. Saya tidak berandai-andai soal apa sanksi yang diberikan kepada Pak Marlan. Karena yang putuskan kasus ini adalah pengadilan," ungkap Dwi, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakat pada Kanwil Depkumham Kepri.
Tentang sanksi yang bisa dijatuhkan andai terbukti melakukan tindak asusila sebagaimana tudingan Risa, pejabat itu belum menyebutkannya.
"Nanti kita lihat dulu, apakah itu pelanggaran disiplin atau pelanggaran etika. Dan, sanksi sanksinya itu sudah diatur semuanya," katanya. (tom)
Anda sedang membaca artikel tentang
Marlan Sebut Risa Sebagai Pemfitnah
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/marlan-sebut-risa-sebagai-pemfitnah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Marlan Sebut Risa Sebagai Pemfitnah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Marlan Sebut Risa Sebagai Pemfitnah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar