Visa Umrah Untuk Melaksanakan Haji?

Written By Unknown on Jumat, 30 Agustus 2013 | 12.41

Visa Umrah Untuk Melaksanakan Haji?

Tribunnewsbatam.com/Candra P. Pusponegoro

Salah satu petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batuampar, Batam, Kepri (kiri) sedang melakukan pengecekan tekanan darah terhadap seorang jamaah calon umrah, Senin (6/11/2012). Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin meningitis, pasien diperiksa tekanan darahnya. Suntik meningitis ini merupakan vaksin wajib yang harus diberikan kepada jamaah calon haji (JCH) atau jamaah calon umrah sebelum berangkat ke Arab Saudi. Tujuannya untuk melindungi jamaah dari risiko tertular meningitis meningokokus, yakni suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak, sumsum tulang belakang, dan keracunan darah. 

Pertanyaan:

Visa Umrah Untuk Melaksanakan Haji

Selamat pagi Tribun Batam, kami ingin bertanya mengenai masalah umrah dan haji. Saudara kami tahun lalu tidak jadi berangkat haji karena telah melunasi BPIH. Tahun ini tidak jadi berangkat karena terkena imbas pemotongan kuota haji 20 persen. Pertanyaannya, apakah jika berangkat umrah melalui biro travel kemudian ikut haji di sana apakah bisa? Apakah ada perbedaan pengaturan antara haji dan umrah? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +62813710xxxx

Jawaban:

Kedua Visa Berbeda Penggunaannya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Umrah merupakah salah satu kegiatan ibadah sunat dalam Islam dan pengerjaannya mirip dengan ibadah haji. Ibadah umrah ini dilaksanakan dengan beberapa ritual ibadah di Mekkah, khususnya di Masjidil Haram. Ibadah umrah berarti melaksanakan miqat, thawaf, sa'i, dan tahallul. Umrah disebut sebagian besar umat Islam  di dunia merupakan haji kecil.

Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempatnya. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah. Sedangkan haji hanya hanya bisa dilaksanakan pada waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah setiap tahun dan dikerjakan sampai ke luar Kota Mekkah. Perlu kami sampaikan bahwa visa umrah diterbitkan untuk ibadah umrah dan sekali saja penggunaannya.

Dalam paspor, visa umrah tertulis Omra Visa berlaku paling lama satu bulan. Sedangkan visa untuk haji berlaku sekitar tiga bulan. Adapun mengenai penyelenggaraan haji, calon jamaah haji mengikuti aturan dan regulasi pemerintah, yakni Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji diatur oleh Pemerintah secara bertahap dan pemberangkatan melalui embarkasi di masing-masing wilayah.

Apabila sudah mendekati musim haji, seluruh permohonan visa umrah ditiadakan. Pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan visa untuk urusan haji. Jika musim haji sudah selesai, permohonan visa umrah dapat diajukan kembali. Jadi, apabila Anda ingin haji dengan visa umrah jelas tidak bisa. Sebagaimana yang kami ketahui, yang diizinkan masuk Tanah Suci saat musim haji adalah mereka yang memiliki visa haji.

Apabila informasi ini dirasa belum cukup, Anda bisa berkonsultasi kepada kami mengenai visa kantor kami di alamat Nettour Batam Travel dan Tours, Komplek Nagoya Business Centre Blok 5 Nomor 39, Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, telepon 0778-456777 atau 081-1691055. Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat untuk kita semuanya.  

Kamaruddin Saban
Direktur Utama Biro Penyelenggara Ibadah Umrah PT Nettour Batam 


Anda sedang membaca artikel tentang

Visa Umrah Untuk Melaksanakan Haji?

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/08/visa-umrah-untuk-melaksanakan-haji.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Visa Umrah Untuk Melaksanakan Haji?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Visa Umrah Untuk Melaksanakan Haji?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger