Laporan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan
NATUNA, TRIBUN - Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, raut wajah Zainadi, salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Natuna yang menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Pemilu terlihat pasrah.
Ia dibopong istrinya, Suryati keluar ruang sidang. Suryati yang setia menemani suaminya saat jalannya persidangan itu terus mengiringi langkah Zainadi yang lemah gontai. Ibu dua anak ini mengaku suaminya itu habis sakit stroke.
"Kalau dia sehat mungkin dia udah menampar-nampar wajahnya. Bapak (Zainadi) habis sakit, jadi agak sulit berbicara," ujar Suryati, Rabu (25/9/2013).
Dua orang anaknya yang kuliah di luar daerah hingga saat ini belum diberitahukan kabar terkait status Zainadi yang menjadi tersangka pelanggaran pemilu dalam proses pencalonan diri menjadi anggota legislatif.
"Anak saya sebenarnya empat orang, dua sudah meninggal, tinggal dua lagi masih kuliah di luar daerah. Sengaja nggak diberitahu informasi ini. Saya sendiri berharap tak ada apa-apa terjadi dengan bapak," sebutnya Suryati dengan mata berkaca-kaca.
Zainadi suaminya termasuk orang cacat yang punya keterbatasan. Pria yang bekerja sebagai pegawai PLN Ranai ini hanya memiliki satu tangan yakni tangan kiri. Namun dengan modal tekad dan semangat menjadi wakil rakyat, ia pun lolos seleksi caleg di PKS sehingga didaftarkan sebagai bacaleg. Kini Zainadi sudah tercatat sebagai caleg yang masuk di Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Natuna
Namun temuan didapatkan Panwaslu bahwa form yang diisi Zainadi yang menyebutkan sebagai pensiunan PLN tidak benar. Zainadi masih tercatat sebagai pegawai PLN. Dari situ Panwaslu kemudian melaporkan ke pihak kepolisian sebagai dugaan pemalsuan data dan pelanggaran pemilu.
Sidang kasus ini berlangsung, Rabu (25/9/2013) siang. Majelis hakim yang terdiri dari Dedy Lean Sahusilawane, Tofan Husma Pattimura dan Ahmad Renardhien memintai keterangan empat saksi dari Ketua DPD PKS Natuna Hendra Kusnadi, Ketua KPU Natuna, Affuandris, Panwaslu Natuna, Junaidi dan Plt Ketua KPU Natuna periode lalu, Zahardin.
Ketua DPD PKS Natuna, Hendra maupun Ketua KPU baru dan lama sama-sama tak mau disalahkan dalam kasus ini. Hakim mempertanyakan, kenapa nama Zainadi lolos verifikasi baik di partai ataupun KPU, jika dokumen yang bersangkutan tidak benar dengan isian formnya. Akibatnya sidang diwarnai saling lempar argumen.
Hakim pun dibuat pusing, pasalnya kasus ini harus bisa putus dalam tujuh hari sesuai aturan penyelesaian pelanggaran Pemilu. "Kami dibuat seperti anak-anak aja, dengan kasus ini, harus putus tujuh hari lagi. Sidang ini harus serius karena menyangkut nasib orang," ujar hakim Dedy.
Majelis hakim tengah menunggu bukti terkait adanya surat pernyataan mundur sebagai pegawai PLN yang diberikan Zainadi ke Ketua PKS Natuna, Hendra. Keabsahan surat pengunduran diri sebagai pegawai pun akan dibuktikan dalam sidang, Kamis (26/9/2013) dengan memanggil Kepala PLN Ranai sebagai saksi.
Ketua DPD PKS Natuna, Hendra mengatakan pihaknya sudah mendapat surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri Zainadi dari PLN. Namun dengan status itu PKS memasukkan nama Zainadi sebagai Calegnya ke KPU beberapa waktu lalu dengan opini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Namun Ketua KPU Natuna, Affuandris mengatakan bahwa berkas adminsitrasi Zainadi tidak melampirkan form BB4 bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses pengunduran diri sebagai PNS atau pegawai BUMN. Sehingga KPU beropini bahwa Zainadi sudah pensiun.
Hakim mempertanyakan kenapa PKS dan KPU tidak menelusuri kejanggalan perbedaan lampiran data KTP Zainadi dengan keterangan status pekerjaan di beberapa form yang menyebutkan sudah pensiun. Dalam KTP jelas Zainadi masih berstatus pegawai PLN Ranai. Baik PKS dan KPU kini saling lempar kesalahan.
"Seharusnya KPU memverifikasi, kalau memang tak memenuhi syarat kenapa gak diberi tahu ke kami, mereka kan yang buat memenuhi syarat. Kami ada caleg yang isi data pendaftaran dan dianggap layak akan kami usulkan dan itu tugas KPU," ujar Hendra.
Sementara Plt KPU Natuna periode sebelumnya yang sempat memproses daftar sementara dari tiap parpol, Zahardin mengakui, seharusnya Partai yang mengecek kelengkapan calegnya dan kelayakan calegnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Anak Zainadi Belum Tahu Status Ayahnya
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/anak-zainadi-belum-tahu-status-ayahnya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anak Zainadi Belum Tahu Status Ayahnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anak Zainadi Belum Tahu Status Ayahnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar