Caleg Cacat dan Stroke Jadi Tersangka

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 12.42

Laporan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan

NATUNA, TRIBUN - Di Provinsi Kepulauan Riau, kasus pelanggaran pemilu yang menyeret seorang caleg menjadi tersangka baru terjadi di Kabupaten Natuna.

Nama Zainadi, seorang caleg PKS muncul sebagai tersangka pemalsuan data pencalegan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Natuna.

Siapa sebenarnya Zainadi? Kenapa pria dengan keterbatasan fisik dan sulit bicara ini bisa direkrut DPD PKS Natuna selaku calegnya? Apakah PKS tidak melakukan fit and proper test terhadap kelayakan setiap caleg? Dan apakah KPU dan Panwaslu teledor sehingga nama Zainadi lolos dalam DCT.

Dari penelusuran Tribun kepada beberapa saudara dekat, Zainadi yang memiliki tangan buntung sebelah kanan ini rupanya sudah 19 tahun bekerja di PT PLN (Persero). Ia kehilangan tangan kanannya saat masih bertugas di PLN Tanjungpinang sekitar 10 tahun lalu ketika bertugas memasang kabel listrik.

"Tangannya itu diamputasi setelah terjadi kecelakaan saat memasang kabel. Sudah lebih 10 tahun lah," sebut salah seorang saudaranya di Pengadilan Negeri Ranai, Kamis (26/9/2013).

Walau maju sebagai anggota parpol, Zainadi rupanya masih bekerja di PLN Ranai. Ia bertugas sebagai pencatat meteran. Dalam persidangan, Kamis (26/9/2013) siang itu, ia mengakui sebenarnya akan pensiun pada 2019. Sekitar 6 tahun lagi.

Namun karena ia berniat maju menjadi caleg, Zainadi pun meminta apa saja persyaratan dari PKS Natuna. Sebelum mengisi berkas, ia sempat terkena penyakit stroke dan dirawat di Pekanbaru.

Namun setelah kondisinya beranjak baik, Zainadi tetap kukuh untuk jadi caleg walau ia masih dirawat di Pekanbaru pada awal tahun ini. Ia kemudian meminta PKS mengirimkan berkas form pendaftaran lewat email ke Pekanbaru tempat ia dirawat

Zainadi pun mengisi form-form pendaftaran dan kemudian menyerahkan aslinya setelah ia kembali ke Natuna. Pernyataan pun dibuatnya dengan tanda tangan di atas materai.

Dengan memberikan keterangan bahwa ia sedang memproses surat pengunduran diri sebagai pegawai BUMN di PT PLN, PKS pun menerimanya sebagai anggota partai, dan Zainadi pun menjadi caleg. Bahkan ia diletakkan pada nomor urut dua oleh PKS.

Ketua DPD PKS Natuna, Hendra Kusnadi mengaku bahwa Zainadi sudah memenuhi syarat sebagai anggota partai, bahkan pria ini sudah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai pegawai PLN.

"Karena ia kami anggap dekat dengan masyarakat maka kami letakkan di nomor urut dua," ujar Hendra.

Namun dari fakta sidang lanjutan Kamis (26/9/2013) pagi, pihak PLN menyanggah adanya surat pengunduran Zainadi dari PLN.

Dalam kesaksiannya, Pejabat senior PLN Ranai, Muhardiman mengakui tak mengetahui jika Zainadi mundur. Bahkan PLN tidak pernah memroses surat pengunduran diri pria ini. Dengan kata lain pernyataan mundur Zainadi baru dibuatnya sendiri.
"Kami tak pernah tahu, kalau memang yang bersangkutan mundur, itu pun perlu diketahui PLN Tanjungpinang sebagai PLN induk Ranai," ujar Muhardiman.

Zainadi sendiri mengakui jika ia tak paham betul aturan maju sebagai caleg. Namun ia hanya memenuhi syarat formulir. Terkait surat pengunduran diri yang sudah dibuat, dikatakan Zainadi bahwa ia belum sempat menyampaikan ke PLN.

Pria beranak dua ini pun terbata-bata memberikan keterangan kepada hakim. Ia ternyata punya keterbatasan fisik dalam berbicara karena punya lidah pendek.

"Saya sakit pak, jadi belum sempat masukkan surat itu. Saya memang niatnya mundur, tapi karena dirawat di Pekanbaru belum sempat masukkan surat ini ke PLN, tapi sudah saya berikan pernyataan ke partai," jelasnya.

Beberapa kali ia harus menghela nafas. Menangis dan berupaya menjawab pertanyaan hakim dengan keterbatasan bicaranya.

Susilawati, Mantan anggota KPU Natuna yang menerima berkas Zainadi ini mengakui KPU hanya tahu Zainadi sebagai pensiunan BUMN, karena ia tak mengisi form BB4 (terkait keterangan caleg yang mengurus pengunduran diri dari PNS atau BUMN).

Surat pernyataan sehat lahir batin pun diterima KPU. Dalam aturan memang tak menyebutkan keterbatasan fisik menjadi kendala. "Ya kami tahunya ia pensiunan jadi kami proses," ujar Susi.

Zainadi sendiri mengaku tak tahu secara detail aturan dan konsekuensi hukum jika datanya dalam form itu salah. Ia pun tak paham terkait form BB 4. "Tak ada partai kasih tahu," sebut Zainadi.

Hendra, Ketua PKS Natuna mengatakan, jika memang berkas pencalegan Zainadi janggal, seharusnya KPU dan Panwaslu yang mengawasi berkas." Kalau kami diberitahu kan kami perbaiki," ujarnya.

PKS menyalahkan KPU dan Panwaslu dalam hal ini. Sementara Panwaslu menyalahkan Zainadi, PKS dan KPU. Sementara KPU sendiri menyalahkan Zainadi dan PKS. Majelis hakim pun kini tengah menimbang dan mencari keterangan.

Zainadi pun hanya bingung, pria ini keluar masuk ruang sidang dibopong istri atau kerabatnya. Junaidi, Anggota Panwaslu Natuna menegaskan seharusnya partai tahu siapa caleg yang mereka usung untuk Pileg 2014.

"Seharusnya mereka tahu luar dalam calegnya gimana, fit dan proper tesnya gimana. Kami kebetulan aja mendapat laporan usai DCT keluar, makanya sudah tugas kami melaporkan hal ini ke hukum," tegas Junaidi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg Cacat dan Stroke Jadi Tersangka

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/caleg-cacat-dan-stroke-jadi-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg Cacat dan Stroke Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg Cacat dan Stroke Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger