Pembuatan Paspor Di Tarempa Hanya Sehari

Written By Unknown on Jumat, 20 September 2013 | 12.41

Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman

ANAMBAS, TRIBUN - Kantor Imigrasi Kelas III Kota Tarempa, Provinsi Kepri, memastikan pembuatan buku paspor untuk masyarakat dapat dilakukan dengan cepat. Pihaknya menjamin penerbitan paspor tersebut dapat diterbitkan dalam kurun waktu satu hari.

Putut Sukoco, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa yang ditemui di ruangannya mengatakan, penerbitan paspor yang dilakukan tersebut apabila persyaratan yang bagi para pemohon telah dinyatakan lengkap

"Pembuatan paspor sekarang mudah dan cepat. Asalkan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan menikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Bisa juga disertakan persyaratan pendukung seperti akta lahir, ataupun ijazah," ujar Putut Sukoco, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III, Tarempa, kepada Tribun, Rabu (18/9/2013).

Putut menambahkan, adapun pembayaran yang dibebankan untuk pembuatan paspor sebesar Rp 255 ribu. Dengan rincian pembayaran administrasi pembuatan paspor sebesar Rp 200 ribu ditambah dengan uang foto sebesar Rp 55 ribu.

"Sehingga tidak seperti dengan apa yang dibayangkan sebagian orang. Karena, mungkin banyak yang beranggapan pembuatan paspor itu mahal dan berbelit-belit," jelas Putut.

Dirinya menuturkan, mengenai pembuatan paspor yang dilakukan, dalam satu minggunya di Kantor Imigrasi ini dapat menerbitkan paspor lima buah. Dirinya pun tidak menampik bila minat masyarakat untuk membuat paspor masih sangat minim.

"Dalam satu bulannya kira-kira mencapai 25 sampai 30 buah paspor. Pada tahun ini, kami juga melayani paspor untuk jemaah  calon haji," jelasnya.

Menurutnya, para pembuat paspor ini akan melakukan kunjungan ke beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Rata-rata untuk berobat ke negara tetangga. Sebagian lainnya untuk menunaikan ibadah umrah," jelasnya.

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membuat paspor, Putut menjelaskan, seperti persyaratan pada umumnya. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan menunjukkan akta lahir. Jika tidak ada akta lahir bisa menyerahkan ijazah atau surat keterangan menikah.

"Bila tidak bisa menunjukkan akta lahir, maka ada lagi syarat pilihan seperti menunjukkan ijazah, dan surat nikah. Mengenai lama pembuatannya,  satu hari jadi. Kami berharap, dengan adanya kemudahan seperti ini dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pembuatan paspor dan mengimbau masyarakat dalam mengajukan paspor tidak menggunakan jasa calo. Karena ini merupakan salah satu harapan besar kita dengan adanya kemudahan dalam pembuatan paspor ini," tegasnya. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Pembuatan Paspor Di Tarempa Hanya Sehari

Dengan url

http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/09/pembuatan-paspor-di-tarempa-hanya-sehari.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pembuatan Paspor Di Tarempa Hanya Sehari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pembuatan Paspor Di Tarempa Hanya Sehari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger