Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johanis Octavianus membenarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang membatalkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan berencana AKBP Mindo Tampubolon.
"Hasil putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Doktor Altizor Alkostar. Intinya keputusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johanis Octavianus, kepada Tribun, Kamis (3/10/2013).
Dalam surat itu, MA menuliskan pembatalan keputusan PN Batam Nomor 35/B tertanggal 24 Mei 2012 yang memvonis bebas AKBP Mindo Tampubolon.
"Dalam putusan itu menyatakan AKBP Mindo Tampubolon SIk, terbukti serta bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," tegas Jack.
Dalam surat putusan itupun ikut dituliskan beberapa barang bukti yang diberikan. Seperti, pisau gagang paralon biru dengan panjang sekitar 22 sentimeter, dan pisau gagang kecil hitam dengan panjang 8 sentimeter.
Mahkamah Agung, kata Jack juga menuliskan barang bukti lain berupa sepeda motor bebek merek yamaha yang diduga kuat milik pelaku lainnya.
"Jadi disitu tertulis juga hasil keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim saat keputusan terhadap terdakwa Mindo adalah keliru. Keputusan MA inikan melihat kembali hasil putusan. Istilahnya putusan lalu itu keliru. Kalau tidak keliru tidak di batalkan tho," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
AKBP Mindo Terancam Masuk Penjara
Dengan url
http://sriwijayaposting.blogspot.com/2013/10/akbp-mindo-terancam-masuk-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
AKBP Mindo Terancam Masuk Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
AKBP Mindo Terancam Masuk Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar